Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen

Minggu, 09 Agustus 2015 - 06:29 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen
A A A
JAKARTA - Usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapatkan respons dari banyak pihak.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, sudah ada mekanisme untuk menjaga nama baik seorang kepala negara dari ancaman penghinaan tanpa harus menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden tersebut.

"Indonesia pernah mengalami masa kelam, suara masyarakat dan pers dibungkam. Era demokrasi kini telah diperoleh, diperjuangkan dengan menumpahkan darah dan air mata," kata Sebastian Salang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Agustus 2015.

Menurutnya, jika pasal penghinaan presiden diberlakukan, akan ada banyak sekali orang masuk penjara. Facebooker, netizen dan media dibungkam.

"Maka kembalilah kita ke era Soeharto. Apakah kita mau kembali ke tahap itu? Ingat perjuangan kita hingga ke tahap ini penuh dengan darah dan air mata," ucapnya.

"Jangan karena ingin mempertahankan kekuasaan kemudian berusaha untuk menghidupkan kembali pasal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved