Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen

Minggu, 09 Agustus 2015 - 06:29 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen
A A A
JAKARTA - Usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapatkan respons dari banyak pihak.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, sudah ada mekanisme untuk menjaga nama baik seorang kepala negara dari ancaman penghinaan tanpa harus menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden tersebut.

"Indonesia pernah mengalami masa kelam, suara masyarakat dan pers dibungkam. Era demokrasi kini telah diperoleh, diperjuangkan dengan menumpahkan darah dan air mata," kata Sebastian Salang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Agustus 2015.

Menurutnya, jika pasal penghinaan presiden diberlakukan, akan ada banyak sekali orang masuk penjara. Facebooker, netizen dan media dibungkam.

"Maka kembalilah kita ke era Soeharto. Apakah kita mau kembali ke tahap itu? Ingat perjuangan kita hingga ke tahap ini penuh dengan darah dan air mata," ucapnya.

"Jangan karena ingin mempertahankan kekuasaan kemudian berusaha untuk menghidupkan kembali pasal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved