Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen

Minggu, 09 Agustus 2015 - 06:29 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen
A A A
JAKARTA - Usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendapatkan respons dari banyak pihak.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, sudah ada mekanisme untuk menjaga nama baik seorang kepala negara dari ancaman penghinaan tanpa harus menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden tersebut.

"Indonesia pernah mengalami masa kelam, suara masyarakat dan pers dibungkam. Era demokrasi kini telah diperoleh, diperjuangkan dengan menumpahkan darah dan air mata," kata Sebastian Salang di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 8 Agustus 2015.

Menurutnya, jika pasal penghinaan presiden diberlakukan, akan ada banyak sekali orang masuk penjara. Facebooker, netizen dan media dibungkam.

"Maka kembalilah kita ke era Soeharto. Apakah kita mau kembali ke tahap itu? Ingat perjuangan kita hingga ke tahap ini penuh dengan darah dan air mata," ucapnya.

"Jangan karena ingin mempertahankan kekuasaan kemudian berusaha untuk menghidupkan kembali pasal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5595 seconds (0.1#10.140)