Mahfud MD Yakin Pasal Penghinaan Presiden Ditolak

Sabtu, 08 Agustus 2015 - 20:19 WIB
Mahfud MD Yakin Pasal...
Mahfud MD Yakin Pasal Penghinaan Presiden Ditolak
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kecil.

Pernyataan itu diungkapkan Mahfud menyikapi langkah pemerintah Joko Widodo (Jokowi) yang memasukan pasal tersebut dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu, (8/8/2015).

Seperti diketahui, MK telah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden pada tahun 2006 silam. (Baca: Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY)

Menurut dia, keinginan pemerintah untuk kembali "menghidupkan" pasal tersebut bisa menjadi langkah yang sia-sia.

"Kalau tetap mengajukan bisa dibatalkan lagi oleh MK karena tidak ada alasan lain untuk menghidupkan lagi," kata Mahfud.


PILIHAN:


Penunjukkan Calon Dubes Kental Nuansa Politis
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8873 seconds (0.1#10.140)