Tiga Kali Kejagung Terima Berkas Kasus Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan telah menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat Kasetreskrim Polresta Bengkulu.
"Kalau (berkas perkara) Novel di awal pekan ini sudah di Pidum (Pidana Umum). (Berkas) itu untuk yang ketiga kalinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Menurut Tony, kendati sudah menerima berkas perkara untuk ketiga kalinya, kejaksaan belum memutuskan apakah bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kejaksaan masih akan meneliti berkas tersebut sampai lengkap.
Diketahui, berkas perkara Novel yang kedua telah diserahkan pihak Polri sejak bulan Juli 2015. Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke Polri lantaran disinyalir belum lengkap. Berkas yang ketiga Novel akhirnya diterima Kejagung kembali sejak awal pekan di bulan Agustus ini.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat menjabat Kasetreskrim Polresta Bengkulu.
"Kalau (berkas perkara) Novel di awal pekan ini sudah di Pidum (Pidana Umum). (Berkas) itu untuk yang ketiga kalinya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Menurut Tony, kendati sudah menerima berkas perkara untuk ketiga kalinya, kejaksaan belum memutuskan apakah bisa langsung dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kejaksaan masih akan meneliti berkas tersebut sampai lengkap.
Diketahui, berkas perkara Novel yang kedua telah diserahkan pihak Polri sejak bulan Juli 2015. Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali ke Polri lantaran disinyalir belum lengkap. Berkas yang ketiga Novel akhirnya diterima Kejagung kembali sejak awal pekan di bulan Agustus ini.
Pilihan:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)