Presiden Diminta Bentuk Lembaga untuk Urus Perbatasan RI

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 15:47 WIB
Presiden Diminta Bentuk Lembaga untuk Urus Perbatasan RI
Presiden Diminta Bentuk Lembaga untuk Urus Perbatasan RI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR M Lukman Edy mengungkapkan, pihaknya memberi usulan kepada pemerintah agar membentuk lembaga yang kedudukannya setingkat dengan kementerian untuk mengurus masalah perbatasan.

"Untuk mengurus masalah perbatasan secara komprehensif, sebaiknya pemerintah membentuk lembaga yang kedudukannya selevel dengan kementerian," kata Lukman saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2015).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, saat ini ada badan yang mengurus masalah perbatasan, namun badan tersebut berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga jika badan tersebut ingin mengambil keputusan maka harus atas perizinan Kemendagri.

"Tidak seperti sekarang ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang berada dibawah Kementerian Dalam Negeri. Jadi tidak punya otoritas untuk memutuskan atau mengambil kebijakan," ucap Lukman.

‎Kemudian lanjut Lukman, langkah penting yang akan dilakukan pemerintah dalam memperbaiki masalah perbatasan adalah dengan membuat kebijakan anggaran. Saat ini, BNPP hanya mendapat anggaran Rp200 miliar pertahun.

"Presiden Jokowi selalu bilang concern soal perbatasan. Untuk mewujudkan hal itu harus bisa diwujudkan dalam bentuk kebijakan anggaran. Kalau pemerintah tetap memberikan anggaran kecil, maka perbatasan tidak akan maju-maju," jelasnya.

Dia mencontohkan, seperti misalnya masalah perbatasan antara Papua dan Papua Nugini, bila tak dibenahi akan memberikan efek negatif, baik secara politis maupun sosial.

‎"Misalnya soal NKRI, jalur masuk senjata illegal, jalur narkoba, dan akan banyak efek lainnya," tandas Lukman.

Pilihan:

Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY

DPR Berharap Militer Indonesia Masuk 5 Besar Dunia di 2024
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6640 seconds (0.1#10.140)
pixels