Hendropriyono Dukung Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Upaya Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden mendapat dukungan dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.
Menurutnya menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden bukan bentuk kemunduran ke masa Orde Baru (Orba).
"Kalau menurut saya menghina presiden salah dong. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya undang-undang harus menjelaskan perbedaan antara menghina dengan mengkritik presiden. "Harus dibedakan antara kritik dengan menghina," tukasnya.
Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajuk draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Dalam draf tersebut dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Padahal pasal tersebut pada tahun 2006 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yaitu tidak sejalan dengan hak berpendapat warga negara.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
Menurutnya menghidupkan kembali pasal penghinaan kepada presiden bukan bentuk kemunduran ke masa Orde Baru (Orba).
"Kalau menurut saya menghina presiden salah dong. Masak dipilih sendiri, begitu dipilih dan disuruh memimpin malah dihina-hina," ujar Hendro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya undang-undang harus menjelaskan perbedaan antara menghina dengan mengkritik presiden. "Harus dibedakan antara kritik dengan menghina," tukasnya.
Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajuk draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Dalam draf tersebut dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Padahal pasal tersebut pada tahun 2006 sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena dianggap bertentangan dengan konstitusi yaitu tidak sejalan dengan hak berpendapat warga negara.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)