Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah-DPR Diminta Sadar

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 14:24 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Pemerintah-DPR Diminta Sadar
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, jika tujuan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap presiden untuk memberikan jeratan hukum, maka hal tersebut sudah diputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibatalkan.

Jika dihidupkan kembali, maka pasal tersebut akan membuka ruang Judicial Review atas pasal yang sama kalau pemerintah dan DPR memaksakan memasukkan pasal ini.

"Kalau pasal ini substansinya sama, digugat ke MK pun hasilnya nol," ujar Desmond saat dihubungi wartawan, Jumat (7/8/2015).

Menurut Demsond, ketakutan-ketakutan yang diwacanakan oleh pemerintah lantaran takut dihina dan semacamnya, hal itu adalah sesuatu yang berlebihan. Pemerintah dan DPR, kata dia, harus sadar bahwa jika pasal tersebut dihidupkan kembali maka akan melanggar kontitusi.

"Tinggal pemerintah dan DPR menyadari bahwa ini ada pelanggaran konstitusi," tandasnya.

PILIHAN:
Polisi Sudah Periksa Saksi Meringankan untuk Komisioner KY

Kabareskrim: Kasus Dua Komisioner KY Masih Bisa Dihentikan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9358 seconds (0.1#10.140)