Sidang Tahunan MPR 2015

Jum'at, 07 Agustus 2015 - 09:42 WIB
Sidang Tahunan MPR 2015
Sidang Tahunan MPR 2015
A A A
Pada 14 Agustus 2015 mendatang akan dimulai satu konvensi ketatanegaraan baru, yaitu pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dengan agenda pidato presiden selaku kepala negara yang memuat laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara.

Sidang Tahunan MPR ini merupakan kreasi ketatanegaraan yang diinisiasi oleh MPR dengan harapan setiap lembaga tinggi negara yang diberikan mandat oleh konstitusi melalui presiden sebagai kepala negara dapat menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat. Walaupun pidato disampaikan dalam forum Sidang Tahunan MPR, laporan kinerja tidak ditujukan kepada MPR, tetapi kepada rakyat.

Hal ini sesuai dengan konstruksi ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945 pasca-perubahan yang tidak lagi “vertikal-hierarkis” terhadap MPR sebagai lembaga tertinggi, namun terdistribusi secara “horisontal-fungsional” dengan kedudukan lembagalembaga tinggi negara yang sederajat. Konsekuensinya, MPR sendiri pun akan menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat melalui presiden selaku kepala negara-dalam Sidang Tahunan MPR tersebut.

Sejarah Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR telah dikenal dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pada awal masa reformasi. Agenda Sidang Tahunan MPR pertama kali dilakukan berdasarkan pada Ketetapan MPR Nomor II/MPR Tahun 1999 tentang Peraturan Tata Tertib MPR.

Keberadaan Sidang Tahunan MPR ini didasari oleh pemahaman baru terhadap konstruksi kelembagaan negara berdasarkan UUD 1945 sebelum perubahan. Walaupun pada masa Orde Baru praktik ketatanegaraan juga didasari oleh UUD 1945 sebelum perubahan, konstruksi ketatanegaraan saat itu dipahami bahwa mandataris MPR adalah presiden.

Karena itu, presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR di akhir masa jabatannya. Di awal reformasi, muncul pemahaman baru bahwa sebagai konsekuensi dari kedudukan MPR sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan kekuasaan lembaga tinggi negara lain berasal dari MPR, maka semua lembaga tinggi negara, bukan hanya presiden, adalah mandataris MPR.

Semua lembaga tinggi negara itu harus memberikan pertanggungjawaban atas mandat yang dijalankan kepada MPR. Dibentuklah mekanisme Sidang Tahunan MPR mulai 1999 hingga 2003, di mana setiap lembaga tinggi negara menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada MPR.

Atas laporan tersebut, MPR pun membentuk Ketetapan MPR tentang Penerimaan atas Laporan Pertanggungjawaban Lembaga- Lembaga Tinggi Negara. Selain terkait dengan mekanisme pertanggungjawaban lembaga tinggi negara, Sidang Tahunan MPR di awal reformasi juga diperlukan terkait dengan proses perubahan UUD 1945 yang dimulai pada tahun 1999 dan terdapat kesepakatan awal akan dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sebagai satu rangkaian perubahan.

Bukan Pertanggungjawaban

Dengan demikian, terdapat perbedaan mendasar antara Sidang Tahunan MPR awal reformasi dan Sidang Tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 14 Agustus 2015 mendatang.

Sidang Tahunan MPR 2015 bukan merupakan forum pertanggungjawaban lembaga-lembaga tinggi negara terhadap MPR, melainkan sebagai media formal ketatanegaraan di mana lembagalembaga tinggi negara melalui presiden selaku kepala negara menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Perbedaan mendasar ini membawa konsekuensi hukum ketatanegaraan yang juga berbeda.

Pertama, Sidang Tahunan MPR 2015 adalah semata-mata forum formal untuk penyampaian laporan kinerja lembagalembaga tinggi negara sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat. Sidang Tahunan MPR memberikan media formal prosedural bagi transparansi dan akuntabilitas lembagalembaga tinggi negara.

Kedua, Sidang Tahunan MPR ini tidak akan mengambil keputusan terkait laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara yang akan disampaikan oleh presiden selaku kepala negara. Bahkan, dalam rangka menjaga hubungan antarlembaga tinggi negara, dalam forum Sidang Tahunan MPR ini juga tidak terdapat pertanyaan, apalagi interupsi, dari anggota MPR. Hal ini untuk menjaga agar eksistensi Sidang Tahunan MPR tidak mengubah konstruksi kelembagaan negara yang artinya sama dengan mengubah UUD 1945.

Mengambil Manfaat

Sebagai konvensi ketatanegaraan baru, tentu Sidang Tahunan MPR harus didayagunakan bagi kinerja lembagalembaga tinggi negara dan sekaligus peningkatan kualitas demokrasi melalui transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik. Hal ini setidaknya bergantung kepada tiga faktor utama.

Pertama, adalah substansi pidato laporan kinerja sudah seharusnya menyampaikan kinerja pelaksanaan kewenangan konstitusional lembagalembaga tinggi negara disertai dengan permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh setiap lembaga tinggi negara.

Kedua, setelah disampaikan dalam forum Sidang Tahunan MPR tidak dengan sendirinya laporan kinerja lembagalembaga tinggi negara sampai kepada rakyat. Karena itu, diperlukan peran media massa secara aktif dan proaktif mengangkat hal-hal penting dan menarik untuk disajikan kepada masyarakat sehingga laporan kinerja lembaga-lembaga tinggi negara dapat dibaca secara kritis oleh masyarakat.

Ketiga, respons masyarakat yang dapat diwakili oleh kelompok-kelompok kritis harus diberi tempat oleh media dan diperhatikan oleh setiap lembaga tinggi negara untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. Karena itu, yang amat penting bagi lembaga tinggi negara bukan hanya menyiapkan naskah pidato laporan kinerja sebaik-baiknya, tetapi juga mencermati dan menyerap umpan balik kritis dari masyarakat.

Hanya dengan demikian forum Sidang Tahunan MPR benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas demokrasi, sekaligus menjadi dasar untuk mempertahankan Sidang Tahunan MPR sebagai konvensi ketatanegaraan di tahun-tahun selanjutnya.

JANEDJRI M GAFFAR
Alumnus Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang

(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8858 seconds (0.1#10.140)