PN Jaksel Kembali Lanjutkan Sidang Praperadilan Bupati Morotai
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang rencananya bakal di pimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Dalam sidang kali ini majelis hakim akan mengagendakan untuk mendengarkan keterangan tambahan saksi dan saksi ahli dari pemohon Bupati Morotai setelah pada Rabu 5 Agustus kemarin menghadirkan ahli.
Pada sidang kemarin termohon KPK telah menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Penyidik KPK Novel Baswedan.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
Lembaga antikorupsi ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Akil yang menjadi terdakwa sejumlah pengurusan sengketa pilkada disebut-sebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil diduga menerima uang sebesar Rp2,989 miliar dari jumlah uang Rp6 miliar yang diminta.
PILIHAN:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
Usul Pasal Hina Presiden, Pemerintah Dinilai Membangkang
Sidang rencananya bakal di pimpin Hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2015).
Dalam sidang kali ini majelis hakim akan mengagendakan untuk mendengarkan keterangan tambahan saksi dan saksi ahli dari pemohon Bupati Morotai setelah pada Rabu 5 Agustus kemarin menghadirkan ahli.
Pada sidang kemarin termohon KPK telah menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Penyidik KPK Novel Baswedan.
Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.
Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil.
Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.
Lembaga antikorupsi ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, Akil yang menjadi terdakwa sejumlah pengurusan sengketa pilkada disebut-sebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil diduga menerima uang sebesar Rp2,989 miliar dari jumlah uang Rp6 miliar yang diminta.
PILIHAN:
Presiden Jokowi Diminta Tak Buang Badan ke Rezim SBY
Usul Pasal Hina Presiden, Pemerintah Dinilai Membangkang
(kri)