KPK Tahan Eks Bos Hutama Karya Terkait Kasus Diklat Sorong

Kamis, 06 Agustus 2015 - 17:23 WIB
KPK Tahan Eks Bos Hutama Karya Terkait Kasus Diklat Sorong
KPK Tahan Eks Bos Hutama Karya Terkait Kasus Diklat Sorong
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan terkait kasus dugaan korupsi. Dia Digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Budi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang proyek Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua.

Berompi tahanan KPK warna oranye, Budi keluar dari Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said dengan dikawal dua orang petugas keamanan. Saat dicecar dengan pertanyaan oleh wartawan, Budi memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan 25 Agustus 2015 bertempat di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/8/2015).

Menurut Priharsa, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan pada Pasal 20 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1) dan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti.

Budi terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III. Proyek ini dijalankan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tahun anggaran 2011.

Atas kasus ini, Budi diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar. Dia pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:
Diperiksa Bareskrim, Bupati Barru Dicecar 35 Pertanyaan

KPK Tanggapi Santai Laporan OC Kaligis ke Bareskrim
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6221 seconds (0.1#10.140)