Pengacara Bupati Morotai 'Debat Sengit' dengan Novel Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan dengan pemohon Bupati Morotai Rusli Sibua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sempat diwarnai 'debat sengit' antara tim kuasa hukum Rusli dengan Penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi oleh KPK.
Ikhwal perdebatan sengit itu dipicu keterangan Novel yang menyatakan, proses penetapan tersangka Rusli diakui bukan dari penyelidikan.
"Lalu bagaimana enggak ada penyelidikan bisa ditetapkan tersngka, bisa keluar Sprindik?" tanya Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Mendapat pertanyaan Rifai, Novel menjelaskan, meski tidak melalui proses penyelidikan, penetapan tersangka Rusli bermula dari pemeriksaan peristiwa (perkara). "Jadi peristiwa pemeriksaan ada," jawab Novel.
Tak selesai di situ, Rifai kembali melanjutkan pertanyaannya sembari mencecar Novel soal penetapan tersangka kliennya melalui unsur alat bukti. Rifai merasa tidak yakin penetapan tersangka Rusli karena adanya unsur dua alat bukti.
"Bagimana bisa ditemukan alat bukti?" tanya Rifai lagi. Pertanyaan Rifai pun langsung disambut Novel yang menegaskan, bahwa proses penetapan tersangka terhadap Rusli bermula dari pemeriksaan perkara.
"Tapi bukan kapasitas saya untuk menjelaskan karena saya selaku penyidik," ucap Novel.
Mendengar perdebatan sengit dimana kedua belah pihak terlihat sama-sama 'ngotot', Hakim Martin Ponto Bidara mengambil sikap buat menengahi. Bahkan, Martin sempat mengingatkan kuasa hukum pemohon agar tidak mengulang-ulang pertanyaan yang sudah dijawab saksi.
"Sudah-sudah. Jadi tadi udah jelaskan saksi bahwa nama pemohon ini (Rusli) masuk dalam Sprindik 25 Juni, benar?" tanya Martin sembari menegaskan kepada saksi.
"Benar (nama Rusli ada dalam Sprindik) yang mulia," jelas Novel.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung
Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi
Ikhwal perdebatan sengit itu dipicu keterangan Novel yang menyatakan, proses penetapan tersangka Rusli diakui bukan dari penyelidikan.
"Lalu bagaimana enggak ada penyelidikan bisa ditetapkan tersngka, bisa keluar Sprindik?" tanya Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Mendapat pertanyaan Rifai, Novel menjelaskan, meski tidak melalui proses penyelidikan, penetapan tersangka Rusli bermula dari pemeriksaan peristiwa (perkara). "Jadi peristiwa pemeriksaan ada," jawab Novel.
Tak selesai di situ, Rifai kembali melanjutkan pertanyaannya sembari mencecar Novel soal penetapan tersangka kliennya melalui unsur alat bukti. Rifai merasa tidak yakin penetapan tersangka Rusli karena adanya unsur dua alat bukti.
"Bagimana bisa ditemukan alat bukti?" tanya Rifai lagi. Pertanyaan Rifai pun langsung disambut Novel yang menegaskan, bahwa proses penetapan tersangka terhadap Rusli bermula dari pemeriksaan perkara.
"Tapi bukan kapasitas saya untuk menjelaskan karena saya selaku penyidik," ucap Novel.
Mendengar perdebatan sengit dimana kedua belah pihak terlihat sama-sama 'ngotot', Hakim Martin Ponto Bidara mengambil sikap buat menengahi. Bahkan, Martin sempat mengingatkan kuasa hukum pemohon agar tidak mengulang-ulang pertanyaan yang sudah dijawab saksi.
"Sudah-sudah. Jadi tadi udah jelaskan saksi bahwa nama pemohon ini (Rusli) masuk dalam Sprindik 25 Juni, benar?" tanya Martin sembari menegaskan kepada saksi.
"Benar (nama Rusli ada dalam Sprindik) yang mulia," jelas Novel.
Seperti diberitakan, Rusli adalah tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan tersangka sejak 25 Juni 2015. Atas penetapan tersangka itu, Rusli mengajukan praperadilan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK.
Perkara yang menjerat Rusli sendiri bermula dari pengembangan kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. Rusli disebut-sebut memberi uang suap sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku hakim yang menangai perkara waktu itu.
Atas perbuatannya, Rusli dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Yusril Tak Gentar Jika Kasus Dahlan Iskan Ditangani Kejagung
Soal Calon Tunggal, DPR Sarankan UU Pilkada Direvisi
(kri)