Urbanisasi, Pekerjaan Dan Upah Layak
A
A
A
Pembangunan nasional pada dasarnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
Pembangunan tersebut menitikberatkan pada pembangunan yang menciptakan kesejahteraan, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, kesehatan, sosial, maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dewasa ini berbagai permasalahan sosial masih menyelimuti pembangunan nasional di Indonesia, salah satunya adalah masalah urbanisasi. Perpindahan penduduk dari desa ke kota ini dilatarbelakangi tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi di pedesaan.
Di samping itu, tujuan urbanisasi penduduk ini bertumpu pada satu tujuan, Jakarta. Masalah yang lahir di kemudian hari adalah bertambah besarnya populasi manusia perkotaan yang tidak dibarengi dengan penyediaan kesempatan kerja, sehingga timbul masalah baru seperti pemukiman kumuh, gelandangan, tindak kriminalitas, dll.
Di samping tidak tersedianya lapangan kerja bagi penduduk yang melakukan urbanisasi, permasalahan lain yang muncul adalah hak untuk bekerja dengan upah yang sesuai standar hidup layak tidak terpenuhi.
Untuk itu diperlukan instrumen hukum yang dapat memayungi dan melindungi pembangunan nasional sekaligus dari masyarakat urban itu sendiri, serta diperlukan kebijakan yang mampu menanggulangi masalah urbanisasi tersebut.
Rendahnya tingkat upah yang diperoleh dari pekerjaan sektor informal akan berdampak pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat urban itu sendiri. Sehingga amanat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terkait kesejahteraan sosial dan UUD NRI 1945 yang secara tegas mencita-citakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tercapai.
Oleh sebab itu, diperlukan berbagai peraturan yang tegas dan jelas, serta kebijakan yang tepat dalam menangani masalah urbanisasi dan kesempatan kerja, terutama akses terhadap pekerjaan itu sendiri.
Sehingga setiap orang dapat mendapatkan pekerjaan yang mampu meningkatkan taraf kehidupannya. Penulis cenderung berharap agar usaha perluasan lapangan kerja yang disertai dengan ketersediaan upah layak ini dapat dilakukan di pedesaandanwilayah- wilayahtertentu, sehinggatidakperlu untuk memadati Jakarta yang sudah membengkak.
Kelly Manthovani
Mahasiswi Fakultas Hukum
Pembangunan tersebut menitikberatkan pada pembangunan yang menciptakan kesejahteraan, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi, kesehatan, sosial, maupun segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Dewasa ini berbagai permasalahan sosial masih menyelimuti pembangunan nasional di Indonesia, salah satunya adalah masalah urbanisasi. Perpindahan penduduk dari desa ke kota ini dilatarbelakangi tidak terpenuhinya kebutuhan ekonomi di pedesaan.
Di samping itu, tujuan urbanisasi penduduk ini bertumpu pada satu tujuan, Jakarta. Masalah yang lahir di kemudian hari adalah bertambah besarnya populasi manusia perkotaan yang tidak dibarengi dengan penyediaan kesempatan kerja, sehingga timbul masalah baru seperti pemukiman kumuh, gelandangan, tindak kriminalitas, dll.
Di samping tidak tersedianya lapangan kerja bagi penduduk yang melakukan urbanisasi, permasalahan lain yang muncul adalah hak untuk bekerja dengan upah yang sesuai standar hidup layak tidak terpenuhi.
Untuk itu diperlukan instrumen hukum yang dapat memayungi dan melindungi pembangunan nasional sekaligus dari masyarakat urban itu sendiri, serta diperlukan kebijakan yang mampu menanggulangi masalah urbanisasi tersebut.
Rendahnya tingkat upah yang diperoleh dari pekerjaan sektor informal akan berdampak pada sulitnya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat urban itu sendiri. Sehingga amanat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), terkait kesejahteraan sosial dan UUD NRI 1945 yang secara tegas mencita-citakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tidak tercapai.
Oleh sebab itu, diperlukan berbagai peraturan yang tegas dan jelas, serta kebijakan yang tepat dalam menangani masalah urbanisasi dan kesempatan kerja, terutama akses terhadap pekerjaan itu sendiri.
Sehingga setiap orang dapat mendapatkan pekerjaan yang mampu meningkatkan taraf kehidupannya. Penulis cenderung berharap agar usaha perluasan lapangan kerja yang disertai dengan ketersediaan upah layak ini dapat dilakukan di pedesaandanwilayah- wilayahtertentu, sehinggatidakperlu untuk memadati Jakarta yang sudah membengkak.
Kelly Manthovani
Mahasiswi Fakultas Hukum
(ftr)