Usulan Pasal Penghinaan Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Kamis, 06 Agustus 2015 - 06:05 WIB
Usulan Pasal Penghinaan...
Usulan Pasal Penghinaan Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
A A A
JAKARTA - Usulan kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dinilai inkonstitusional. Bahkan, usulan tersebut dapat berujung kepada pemakzulan presiden lantaran pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu inkonstitusional. Kalau Presiden mengajukan yang inkonstitusional maka DPR bisa interpelasi. Bahkan menyatakan pendapat bahwa Presiden melanggar konstitusi, bisa berujung kepada pemakzulan," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2015 kemarin.

Irman menjelaskan, pengusulan pasal tersebut dinilai inkonstitusional lantaran sebelumnya telah ditolak dan dihapus oleh MK. Kecuali, jika MPR telah membatalkan putusan MK itu.

Setelah dibatalkan, maka Presiden diperbolehkan untuk mengajukan kembali pasal itu. "Nah, kalau caranya tanya MPR. MPR sepertinya juga tidak tahu," jelas Irman.

Oleh karena itu, Irman menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Karena, usulan tersebut sudah tidak memiliki pijakan konstitusi.

Bahkan, DPR bisa menilai bahwa usulan itu melanggar konstitusi lewat sejumlah mekanisme yang berlaku di DPR. "Tidak hanya ditolak, tapi bisa berujung pada pemakzulan Presiden," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, kalau pasal itu kembali dihidupkan maka pasal itu nantinya akan digugurkan kembali di MK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sensitif bahkan cenderung melanggar konstitusi.

"Makanya itu dibatalkan karena tidak sesuai konstitusi dan digugat. Kalau ini tetap berarti pemerintah tidak sesuai konstitusi," kata Desmond saat dihubungi wartawan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)