Usulan Pasal Penghinaan Bisa Berujung Pemakzulan Presiden

Kamis, 06 Agustus 2015 - 06:05 WIB
Usulan Pasal Penghinaan...
Usulan Pasal Penghinaan Bisa Berujung Pemakzulan Presiden
A A A
JAKARTA - Usulan kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP dinilai inkonstitusional. Bahkan, usulan tersebut dapat berujung kepada pemakzulan presiden lantaran pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu inkonstitusional. Kalau Presiden mengajukan yang inkonstitusional maka DPR bisa interpelasi. Bahkan menyatakan pendapat bahwa Presiden melanggar konstitusi, bisa berujung kepada pemakzulan," ungkap Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu 8 Agustus 2015 kemarin.

Irman menjelaskan, pengusulan pasal tersebut dinilai inkonstitusional lantaran sebelumnya telah ditolak dan dihapus oleh MK. Kecuali, jika MPR telah membatalkan putusan MK itu.

Setelah dibatalkan, maka Presiden diperbolehkan untuk mengajukan kembali pasal itu. "Nah, kalau caranya tanya MPR. MPR sepertinya juga tidak tahu," jelas Irman.

Oleh karena itu, Irman menegaskan, tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk menerima usulan tersebut. Karena, usulan tersebut sudah tidak memiliki pijakan konstitusi.

Bahkan, DPR bisa menilai bahwa usulan itu melanggar konstitusi lewat sejumlah mekanisme yang berlaku di DPR. "Tidak hanya ditolak, tapi bisa berujung pada pemakzulan Presiden," tandasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berpendapat, kalau pasal itu kembali dihidupkan maka pasal itu nantinya akan digugurkan kembali di MK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sensitif bahkan cenderung melanggar konstitusi.

"Makanya itu dibatalkan karena tidak sesuai konstitusi dan digugat. Kalau ini tetap berarti pemerintah tidak sesuai konstitusi," kata Desmond saat dihubungi wartawan.
(whb)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved