Gerindra Ingin Pasal Penghinaan Presiden Dicabut
A
A
A
BOGOR - Partai Gerindra menginginkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dicabut. Sebab pasal itu dianggap bisa menimbulkan kontroversi jika dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Gerindra ingin pasal itu dicabut, karena menurut saya kita ini kalau penghinaan itu jelas karena itu kan batasnya pasal karet dulu, makanya kemudian dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, putusan MK pada tahun 2006 silam yang menggugurkan pasal itu final dan mengikat.
"Jadi saya kira harus terima lah itu. Kalau ini dimasukkan akan menimbulkan kontroversi lagi," tutur Wakil Ketua DPR ini.
Maka itu, menurut dia, lebih baik pasal itu dicabut. "Toh kritik kepada presiden selama proporsional itu sah-sah saja. Kalau menghina itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, kalau menghina," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden ke dalam revisi KUHP dan masuk Prolegnas 2015.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
"Gerindra ingin pasal itu dicabut, karena menurut saya kita ini kalau penghinaan itu jelas karena itu kan batasnya pasal karet dulu, makanya kemudian dicabut oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/8/2015).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, putusan MK pada tahun 2006 silam yang menggugurkan pasal itu final dan mengikat.
"Jadi saya kira harus terima lah itu. Kalau ini dimasukkan akan menimbulkan kontroversi lagi," tutur Wakil Ketua DPR ini.
Maka itu, menurut dia, lebih baik pasal itu dicabut. "Toh kritik kepada presiden selama proporsional itu sah-sah saja. Kalau menghina itu sudah masuk ke dalam ranah pidana, kalau menghina," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah memasukkan pasal penghinaan presiden ke dalam revisi KUHP dan masuk Prolegnas 2015.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)