Pasal Penghinaan Presiden Cederai Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Wacana pasal penghinaan yang akan dihidupkan kembali dinilai akan mencederai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendapat itu diutarakan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Namun pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari pemerintah terhadap pasal itu.
"Bisa ditafsirkan seperti itu (cederai putusan MK). Kita tidak terburu-buru suudzon (berprasangka buruk) kepada pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) antara lain pasal penghinaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Komisi III akan menjadwalkan agar pemerintah dapat menyampaikan argumentasinya terhadap pasal tersebut.
"Kenapa kok ada pasal seperti ini yang sudah jelas-jelas tabrak putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tafsir atas konstitusi, tidak boleh ditabrak," tandas Arsul.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Pendapat itu diutarakan Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Namun pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari pemerintah terhadap pasal itu.
"Bisa ditafsirkan seperti itu (cederai putusan MK). Kita tidak terburu-buru suudzon (berprasangka buruk) kepada pemerintah yang mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) antara lain pasal penghinaan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, Komisi III akan menjadwalkan agar pemerintah dapat menyampaikan argumentasinya terhadap pasal tersebut.
"Kenapa kok ada pasal seperti ini yang sudah jelas-jelas tabrak putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi tafsir atas konstitusi, tidak boleh ditabrak," tandas Arsul.
Pilihan:
KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)