Penjelasan Kejagung Soal Pemeriksaan Wagub Sumut

Rabu, 05 Agustus 2015 - 15:04 WIB
Penjelasan Kejagung Soal Pemeriksaan Wagub Sumut
Penjelasan Kejagung Soal Pemeriksaan Wagub Sumut
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta keterangan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Provinsi Sumatera utara (Sumut) tahun 2011-2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Widyo Pramono mengatakan, penyidiknya membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut.

"Tidak masalah. Semua prosedural dan wajar," kata Widyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015).

Dalam perkara ini kata Widyo, Kejagung belum menetapkan tersangka. Mereka pun berhati-hati, agar tak jadi pro dan kontra setelah penetapan tersebut.

"Kita hindari kemungkinan hal yang bersifat pro kontra," terangnya.

Mengenai kerugian negara lanjut Widyo, hingga kini pihaknya masih menghitung nilai pasti berapa kerugian akibat dugaan korupsi tersebut. "Masih dihitung (kerugiannya)," pungkasnya.

Pilihan:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9323 seconds (0.1#10.140)