Motivasi Usulan Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Rabu, 05 Agustus 2015 - 13:40 WIB
Motivasi Usulan Hidupkan...
Motivasi Usulan Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Munculnya pasal mengenai penghinaan kepada presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke DPR menimbulkan kecurigaan.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mencurigai adanya pihak tertentu dari pihak Jokowi yang menginginkan pasal tersebut dihidupkan kembali. Motivasinya adalah, ingin
mendapatkan nilai positif di mata Jokowi.

"Sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi‎. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi," ujar Nasir dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2015).

Dia mengingatkan, menghidupkan pasal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum ke depannya. Maka itu dia menyarankan sebaiknya pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak perlu dihidupkan kembali.

"Itulah alasan MK membatalkan, karena menimbulkan komplikasi dalam penerapannya di lapangan," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Presiden Jokowi sebaiknya jangan ketakutan akan dihina publik. Apalagi mengenai penyampaian pendapat di muka umum sudah ada ketentuannya sendiri. "Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tukasnya.

Upaya Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden dilakukan dalam agenda pengajuan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke DPR. Dalam draf tersebut dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Pukat UGM: Penetapan...
Pukat UGM: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bisa Gugur Bila Tanpa Pemeriksaan
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved