Motivasi Usulan Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Rabu, 05 Agustus 2015 - 13:40 WIB
Motivasi Usulan Hidupkan...
Motivasi Usulan Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Munculnya pasal mengenai penghinaan kepada presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) ke DPR menimbulkan kecurigaan.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mencurigai adanya pihak tertentu dari pihak Jokowi yang menginginkan pasal tersebut dihidupkan kembali. Motivasinya adalah, ingin
mendapatkan nilai positif di mata Jokowi.

"Sekali lagi patut dicurigai ini inisiatif beberapa orang untuk cari muka sama Jokowi‎. Lewat pasal ini mereka mungkin minta kompensasi," ujar Nasir dalam perbincangannya melalui sambungan telepon, Rabu (5/8/2015).

Dia mengingatkan, menghidupkan pasal tersebut akan menimbulkan persoalan hukum ke depannya. Maka itu dia menyarankan sebaiknya pasal yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut tidak perlu dihidupkan kembali.

"Itulah alasan MK membatalkan, karena menimbulkan komplikasi dalam penerapannya di lapangan," tegasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, Presiden Jokowi sebaiknya jangan ketakutan akan dihina publik. Apalagi mengenai penyampaian pendapat di muka umum sudah ada ketentuannya sendiri. "Kan sudah ada aturan menyampaikan pendapat di depan umum," tukasnya.

Upaya Pemerintahan Jokowi menghidupkan kembali pasal mengenai penghinaan kepada presiden dilakukan dalam agenda pengajuan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ke DPR. Dalam draf tersebut dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam.
(kur)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved