Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:43 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Jimly Sindir SBY
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyindir Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait penghidupan kembali pasal penghinaan presiden.

Menurut Jimly, bukan pemerintahan Jokowi yang ingin menghidupkan kembali pasal itu, melainkan pemerintahan sebelumnya era SBY. Presiden SBY dinilainya sering mengeluh pasca MK menggugurkan pasal penghinaan presiden pada tahun 2006 silam.

"Mohon maaf, presiden kita itu suka ngeluh gara-gara putusan (MK gugurkan pasal penghinaan presiden) itu. Begitu dia menyampaikan keluhan, langsung semua pejabat 'wah ini harus dikembalikan lagi nih pasal'. Bukan sekarang, sejak (pemerintahan) kemarin (diajukan)," kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015 malam.

Dia menerangkan, semakin tinggi jabatan, semakin banyak kritikan. Menurut dia, seorang presiden pun tidak perlu gerah lantaran fotonya diinjak.

"Ngapain presiden ngurusin potonya diinjek, tidak perlu diurus, itu kreativitas anak-anak di jalanan, masa diurus," katanya. Lebih lanjut, kata Jimly, dalam sistem feodal terkadang yang lebih tersinggung bukan presiden melainkan polisi.

"Itu lah yang menghambat demokrasi dan kebebasan berpendapat, polisi kadang-kadang sebagai penegak hukum lebih tersinggung dari si presidennya. Begitu lihat foto presidennya, waduh presiden saya marah nih, langsung deh (dipidanakan)," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.

Tindakan tersebut, lanjut dia, merusak kebebasan. "Kalau orang mau jadi presiden, jadi pejabat, harus siap dikritik. Kalau enggak, ya jangan," imbuhnya.

Jimly berpandangan, banyak ahli hukum pidana yang larut pada teori teknis hukum pidana, sehingga mengabaikan kebebasan berpendapat atau demokrasi. "Mereka anggap presiden itu simbol suatu negara. Itu teori abad 17, kepala negara sebagai simbol," ucapnya.

Kendati demikian, dia berpendapat, siapapun tidak boleh menghina presiden. "Tapi seandainya seorang presiden merasa dihina, maka yang merasa terhina itu individu, perasaan pribadi, bukan intitusi presiden," tuturnya.

"Kalau institusi presiden tidak punya perasaan. Lembaga presiden itu tidak bisa merasa dihina, karena dia intitusi. Nah siapa yang boleh terhina? Itu pribadi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, MK telah menggugurkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden pada 2006 silam. Saat itu, Jimly selaku ketua majelis hakim konstitusi yang memutuskan Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK saat itu mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan seorang pengacara, Eggi Sudjana.

PILIHAN:

Soal Pasal Penghinaan Presiden, Jokowi Diingatkan Bukan Raja

JK Nilai Wajar Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Lagi
(kri)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved