Jadi Justice Collaborator, KPK Minta Gerry Kooperatif

Rabu, 05 Agustus 2015 - 08:34 WIB
Jadi Justice Collaborator,...
Jadi Justice Collaborator, KPK Minta Gerry Kooperatif
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai keinganan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry menjadi pihak yang akan membongkar dan bekerja sama dalam sebuah kasus atau justice collaborator (JC) harus diikuti pula dengan sikap kooperatif.

"Kan dia mengajukan jadi JC, kemudian dibahas di Deputi Penindakan. Kami harap kalau sudah jadi JC dia terbuka dan kooperatif dan berikan informasi," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 4 Agustus 2015 malam.

KPK menegaskan, bahwa menjadi seorang justice collaborator harus memenuhi beberapa syarat. Dalam kasus ini, Gerry dipandang telah memenuhi syarat-syarat tersebut.

"Ini bukan kemauan KPK, itu inisiatif saudara MYB (M Yagari Bhastara)," kata dia.

Seperti diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera PTUN Medan. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2015 lalu.

Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

PILIHAN:

KPK Segera Limpahkan Berkas OC Kaligis ke Pengadilan

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan OC Kaligis
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0639 seconds (0.1#10.140)