KPK Pastikan Kasus Bansos dan BDB Sumut Ditangani Kejagung

Selasa, 04 Agustus 2015 - 22:11 WIB
KPK Pastikan Kasus Bansos...
KPK Pastikan Kasus Bansos dan BDB Sumut Ditangani Kejagung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013 tetap akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut adalah pioner dalam dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, dua pengacara, satu Panitera PTUN Medan, Gubernur Sumut dan sang istri. Kedua kasus tersebut sangatlah berkaitan.

Keputusan ini diperoleh dari hasil koordinasi antara Kejagung dengan KPK. "Pihak Kejaksaan yang akan menangani. KPK tidak akan ambil alih," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Johan menambahkan, karena sejak awal pihak Kejagung yang tengah memprosesnya, maka KPK sebagai lembaga hukum yang juga memproses pengembangan kasus suap akan tetap melakukan koordinasi.

"(Alasannya) karena Kejaksaan yang sejak awal menangani. Tapi ke depan akan koordinasi," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, terus dilakukan pengembangan penyidikan.

Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara, Gubernur Sumut dan sang istri. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.

Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)