KPK Pastikan Kasus Bansos dan BDB Sumut Ditangani Kejagung

Selasa, 04 Agustus 2015 - 22:11 WIB
KPK Pastikan Kasus Bansos...
KPK Pastikan Kasus Bansos dan BDB Sumut Ditangani Kejagung
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2012-2013 tetap akan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus tersebut adalah pioner dalam dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, dua pengacara, satu Panitera PTUN Medan, Gubernur Sumut dan sang istri. Kedua kasus tersebut sangatlah berkaitan.

Keputusan ini diperoleh dari hasil koordinasi antara Kejagung dengan KPK. "Pihak Kejaksaan yang akan menangani. KPK tidak akan ambil alih," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).

Johan menambahkan, karena sejak awal pihak Kejagung yang tengah memprosesnya, maka KPK sebagai lembaga hukum yang juga memproses pengembangan kasus suap akan tetap melakukan koordinasi.

"(Alasannya) karena Kejaksaan yang sejak awal menangani. Tapi ke depan akan koordinasi," tuturnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, terus dilakukan pengembangan penyidikan.

Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan dua pengacara, Gubernur Sumut dan sang istri. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.

Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.

Pilihan:

Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal

DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved