Kasus Dermaga, KPK Vonis Bupati Bener Meriah Jadi Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Ruslan Abdul Gani menjadi tersangka.
Peningkatan status Ruslan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Penyidik menduga, tindakan yang dilakukan Rusli yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) telah merugikan negara sebesar Rp116 miliar. Hasil ini diperoleh dari penghitungan sementara yang diterima KPK.
Ditambahkan Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Heru Sulaksono dan Ramadhan Ismy.
"Perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN (Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN)," ujar Johan.
Atas perbuatannya Ruslan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
Peningkatan status Ruslan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011.
"Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh RAG (Ruslan Abdul Gani)," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2015).
Penyidik menduga, tindakan yang dilakukan Rusli yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) telah merugikan negara sebesar Rp116 miliar. Hasil ini diperoleh dari penghitungan sementara yang diterima KPK.
Ditambahkan Johan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Heru Sulaksono dan Ramadhan Ismy.
"Perannya sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Modusnya mark up, penunjukan langsung. Ini proyek APBN (Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN)," ujar Johan.
Atas perbuatannya Ruslan diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto 65 Ayat (1) KUHP.
Pilihan:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
(maf)