Tim Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Diajukan Era SBY

Selasa, 04 Agustus 2015 - 17:28 WIB
Tim Jokowi: Pasal Penghinaan...
Tim Jokowi: Pasal Penghinaan Presiden Sudah Diajukan Era SBY
A A A
JAKARTA - Usul dimasukannya pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai banyak kritik.

Tim Komunikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pasal itu sebenarnya sudah diusulkan oleh pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2012.

"RUU (rancangan undang-undang KUHP) ini sudah diajukan oleh pemerintah yang lalu, secara ini tidak banyak perubahan," kata Anggota Tim komunikasi Presiden Jokowi, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Namun pada era pemerintah SBY, kata dia, pembahasan RUU itu belum tuntas. "Lalu oleh Menkumham (Yasonna Laoly) sama DPR diputuskan untuk masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015," tandasnya.

Dia mengatakan, sebenarnya secara substansi pasal yang diajukan pemerintah saat ini hampir sama dengan yang diusulkan pemerintahan SBY.

"Bedanya pasal-pasal yang diusulkan itu berbeda dengan yang diputus MK (Tahun 2006)," ungkapnya. (Baca: Respons Jokowi Terkait Pasal Penghinaan Presiden)

Menurut dia, pasal penghinaan presiden yang ada dalam RUU berbeda dengan yag pernah belaku di KUHP.

"Nah kalau di RUU yang baru itu, pasalnya lebih jelas supaya tadi misalnya mereka yang melakukan kontrol terhadap pemerintah demi kepentingan umum tidak dikenakan pidana. Tapi kalau penghinaan misalnya, fitnah, itu bisa dikenakan," tuturnya.


PILIHAN:


Pasal Penghinaan Presiden Dibuat untuk Membungkam
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)