Pola Pikir Pemerintah Jokowi Dinilai Kuno
A
A
A
JAKARTA - Usulan Pemerintah Joko Widodo untuk menghidupkan pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden masuk dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) menuai kritik.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pasal penghinaan presiden yang masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kemunduran demokrasi. (Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden)
Fahri menganggap keinginan Pemerintah Jokowi itu pemikiran kuno. "Kalau dicantumkan kembali, sebagai sebuah proses politik bisa saja. Tapi kalau (sudah) batal, dihidupkan lagi memang mundur dan itu isu terlalu jadul (zaman dulu)," tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Partai Keadlian Sejahtera (PKSY itu menilai kritik terhadap pejabat negara seyogyanya bertujuan agar pejabat negara menjadi lebih baik.
"Kita ini memang datang untuk dihina untuk perbaiki diri, kalau sakralkan individu itu pikiran kuno," katanya.
PILIHAN:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pasal penghinaan presiden yang masuk di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kemunduran demokrasi. (Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden)
Fahri menganggap keinginan Pemerintah Jokowi itu pemikiran kuno. "Kalau dicantumkan kembali, sebagai sebuah proses politik bisa saja. Tapi kalau (sudah) batal, dihidupkan lagi memang mundur dan itu isu terlalu jadul (zaman dulu)," tutur Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Partai Keadlian Sejahtera (PKSY itu menilai kritik terhadap pejabat negara seyogyanya bertujuan agar pejabat negara menjadi lebih baik.
"Kita ini memang datang untuk dihina untuk perbaiki diri, kalau sakralkan individu itu pikiran kuno," katanya.
PILIHAN:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
(dam)