Gubernur Sumut Bantah Otak Suap Hakim PTUN Medan
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti menolak dituduh sebagai inisiator suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution menyikapi kasus yang membelit kliennya.
"Ibu Evi dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang inisiator, aktor, otak pemberian dana ini (ke PTUN Medan)," ucap Razman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
Razman mengatakan kliennya juga tidak setuju kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2013 dibawa ke PTUN Medan.
Razman mengatakan langkah tersebut berasal dari ide Otto Cornelis (OC) Kaligis. "Sebenarnya Bu Evi sama Pak Gatot tidak setuju dengan PTUN ini, ini inisiatif Pak OC," ucapnya.
Razman mengungkapkan, Gatot dan Evisaat itu didesak OC agar melayangkan gugatan Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis ke PTUN.
Kala itu, kata dia, Kaligis yakin akan ada terobosan hukum jika nantinya gugatan itu dimenangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Pak OC bilang, ini kita harus PTUN kan. Pokoknya ada niat seperti restorasi of juctice, begitu lah, soal terobosan-terobosan hukum," tuturnya. (Baca: Gatot-Evi Pilih Lebih Cepat Disidang ketimbang Praperadilan)
KPK telah menahan Gatot dan Evi pada Senin 4 Agustus 2015 malam. Keduanya ditetapkan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan sejak 28 Juli lalu.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka, seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry. Kemudian disusul dengan penetapan Kaligis sebagai tersangka.
PILIHAN:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Gatot dan Evi, Razman Arief Nasution menyikapi kasus yang membelit kliennya.
"Ibu Evi dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang inisiator, aktor, otak pemberian dana ini (ke PTUN Medan)," ucap Razman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
Razman mengatakan kliennya juga tidak setuju kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan bantuan daerah bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun 2012-2013 dibawa ke PTUN Medan.
Razman mengatakan langkah tersebut berasal dari ide Otto Cornelis (OC) Kaligis. "Sebenarnya Bu Evi sama Pak Gatot tidak setuju dengan PTUN ini, ini inisiatif Pak OC," ucapnya.
Razman mengungkapkan, Gatot dan Evisaat itu didesak OC agar melayangkan gugatan Pemprov Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis ke PTUN.
Kala itu, kata dia, Kaligis yakin akan ada terobosan hukum jika nantinya gugatan itu dimenangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Pak OC bilang, ini kita harus PTUN kan. Pokoknya ada niat seperti restorasi of juctice, begitu lah, soal terobosan-terobosan hukum," tuturnya. (Baca: Gatot-Evi Pilih Lebih Cepat Disidang ketimbang Praperadilan)
KPK telah menahan Gatot dan Evi pada Senin 4 Agustus 2015 malam. Keduanya ditetapkan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan sejak 28 Juli lalu.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan tiga hakim PTUN Medan sebagai tersangka, seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur atau Gerry. Kemudian disusul dengan penetapan Kaligis sebagai tersangka.
PILIHAN:
Dahlan Iskan Menang, Status Tersangka Batal
(dam)