DPR Akan Evaluasi Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengevaluasi permintaan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk menghidupkan pasal mengenai penghinaan presiden.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, evaluasi ini penting dilakukan agar ada transparansi dalam proses pembahasannya ke depan di DPR.
"Ini sedang evaluasi, kami ingin masukan-masukan dari pemerintah dari masyarakat dari pihak-pihak yang terkait itu kita minta," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu berjanji siap menerima kritik dari publik dalam pembahasan pasal tersebut. "Kalau dikirtik itu kan enggak masalah yang penting konstruktif, kalau DPR di kritik boleh tapi kritikan membangun, agar kita bisa koreksi diri lebih baik," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.
Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.
Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, evaluasi ini penting dilakukan agar ada transparansi dalam proses pembahasannya ke depan di DPR.
"Ini sedang evaluasi, kami ingin masukan-masukan dari pemerintah dari masyarakat dari pihak-pihak yang terkait itu kita minta," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Politikus Partai Golkar itu berjanji siap menerima kritik dari publik dalam pembahasan pasal tersebut. "Kalau dikirtik itu kan enggak masalah yang penting konstruktif, kalau DPR di kritik boleh tapi kritikan membangun, agar kita bisa koreksi diri lebih baik," tukasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membatalkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Namun, Pemerintahan Jokowi melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laloly mengajukan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR dalam kesempatan rapat kerja (raker). Dalam draf revisi KUHP itu terdapat pasal yang mengatur terkait penghinaan kepada presiden.
Baca: DPR Tolak Permintaan Jokowi Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)