Gatot-Evi Pilih Cepat Disidang ketimbang Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum ingin kasus Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kuasa hukum menilai pelimpahan kasus ke pengadilan lebih baik ketimbang mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya meyakini ini lebih baik dipercepat di pengadilan daripada dipraperadilan," ujar Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot dan Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
KPK telah menahan Gatot dan Evi pada Senin 3 Agustus 2015 malam. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca: Diperiksa Sembilan Jam, Gatot-Evi Resmi Ditahan)
Kendati demikian, Razman tidak menampik kemungkinan pihaknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Rencana menggugat praperadilan KPK pernah diucapkan kuasa hukum Gatot dan Evi ketika kliennya ditetapkan menjadi tersangka 28 Juli lalu.
"Belum dibatalkan (rencana gugat praperadilan. Belum akan melakukan praperadilan. Kami dalami dulu," tuturnya.
PILIHAN:
Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Diputus Hari Ini
Kuasa hukum menilai pelimpahan kasus ke pengadilan lebih baik ketimbang mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya meyakini ini lebih baik dipercepat di pengadilan daripada dipraperadilan," ujar Razman Arief Nasution, kuasa hukum Gatot dan Evi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/8/2015).
KPK telah menahan Gatot dan Evi pada Senin 3 Agustus 2015 malam. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (Baca: Diperiksa Sembilan Jam, Gatot-Evi Resmi Ditahan)
Kendati demikian, Razman tidak menampik kemungkinan pihaknya untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Rencana menggugat praperadilan KPK pernah diucapkan kuasa hukum Gatot dan Evi ketika kliennya ditetapkan menjadi tersangka 28 Juli lalu.
"Belum dibatalkan (rencana gugat praperadilan. Belum akan melakukan praperadilan. Kami dalami dulu," tuturnya.
PILIHAN:
Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan Diputus Hari Ini
(dam)