Lembaga Tinggi Negara Laporkan Kinerja ke Publik

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Lembaga Tinggi Negara...
Lembaga Tinggi Negara Laporkan Kinerja ke Publik
A A A
JAKARTA - Sidang tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 15 Agustus 2015 akan menjadi tradisi baru kenegaraan.

Dalam sidang tersebut delapan pimpinan lembaga tinggi negara yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) diberikan ruang untuk menyampaikan pidato melaporkan kinerjanya ke publik.

”MPR memfasilitasi (delapan lembaga tinggi negara) untuk menyampaikan pidato pada rakyat Indonesia, bukan kepada MPR, apalagi pertanggungjawaban kepada MPR. Ini kita luruskan, jadi memfasilitasi delapan lembaga negara untuk menyampaikan laporankepada rakyat,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kemarin.

Menurut dia, dengan ada pidato dari pimpinan lembagalembaga tinggi negara soal kinerja lembaganya, masyarakat dapat menerima informasi kinerja lembaga tinggi negara. Dengan begitu, rakyat juga bisa memberikan penilaian sebagai masukan terhadap kinerja lembaga-lembaga tinggi negara tersebut.

”Banyak prestasi yang sudah dicapai lembaga-lembaga tinggi negara dan itu patut diketahui masyarakat Indonesia,” ujarnya. Karena Sidang Tahunan MPR tersebut akan menjadi ruang bagi lembaga tinggi negara menyampaikan laporan kinerjanya ke rakyat, MPR menyerahkan substansi pidato tersebut kepada masingmasing lembaga tinggi negara.

Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah mengungkapkan, forum Sidang Tahunan MPR dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat secara luas menjadi tradisi ketatanegaraan baru sekaligus konvensi ketatanegaraan baru yang sangat baik untuk lembaga-lembaga negara dan rakyat.

Dia menjelaskan, meski desain ketatanegaraan Indonesia pascaperubahan UUD 1945 pada 1999-2002 tidak mengenal lagi apa yang disebut MPR sebagai lembaga tertinggi negara, secara kewenangan MPR memiliki wewenang tertinggi yakni berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan Presiden.

Rahmat sahid
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0773 seconds (0.1#10.140)