Lembaga Tinggi Negara Laporkan Kinerja ke Publik

Selasa, 04 Agustus 2015 - 09:09 WIB
Lembaga Tinggi Negara...
Lembaga Tinggi Negara Laporkan Kinerja ke Publik
A A A
JAKARTA - Sidang tahunan MPR yang akan diselenggarakan pada 15 Agustus 2015 akan menjadi tradisi baru kenegaraan.

Dalam sidang tersebut delapan pimpinan lembaga tinggi negara yakni Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) diberikan ruang untuk menyampaikan pidato melaporkan kinerjanya ke publik.

”MPR memfasilitasi (delapan lembaga tinggi negara) untuk menyampaikan pidato pada rakyat Indonesia, bukan kepada MPR, apalagi pertanggungjawaban kepada MPR. Ini kita luruskan, jadi memfasilitasi delapan lembaga negara untuk menyampaikan laporankepada rakyat,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan kemarin.

Menurut dia, dengan ada pidato dari pimpinan lembagalembaga tinggi negara soal kinerja lembaganya, masyarakat dapat menerima informasi kinerja lembaga tinggi negara. Dengan begitu, rakyat juga bisa memberikan penilaian sebagai masukan terhadap kinerja lembaga-lembaga tinggi negara tersebut.

”Banyak prestasi yang sudah dicapai lembaga-lembaga tinggi negara dan itu patut diketahui masyarakat Indonesia,” ujarnya. Karena Sidang Tahunan MPR tersebut akan menjadi ruang bagi lembaga tinggi negara menyampaikan laporan kinerjanya ke rakyat, MPR menyerahkan substansi pidato tersebut kepada masingmasing lembaga tinggi negara.

Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah mengungkapkan, forum Sidang Tahunan MPR dengan agenda laporan kinerja lembaga-lembaga negara kepada rakyat secara luas menjadi tradisi ketatanegaraan baru sekaligus konvensi ketatanegaraan baru yang sangat baik untuk lembaga-lembaga negara dan rakyat.

Dia menjelaskan, meski desain ketatanegaraan Indonesia pascaperubahan UUD 1945 pada 1999-2002 tidak mengenal lagi apa yang disebut MPR sebagai lembaga tertinggi negara, secara kewenangan MPR memiliki wewenang tertinggi yakni berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik dan memberhentikan Presiden.

Rahmat sahid
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved