Pansel KY Pertimbangkan Status Tersangka Suparman Marzuki
A
A
A
JAKARTA - Status tersangka Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki bisa menjadi ganjalan bagi dirinya kembali menjadi Komisioner KY.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KY, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, status tersangka itu menjadi pertimbangan Pansel meskipun proses tes wawancara terhadap Suparman Marzuki tetap berjalan.
"Bahwa itu nanti diperhitungkan dalam penilaian, tentu saja ya. Tapi sementara ini kami wawancara saja," kata Harkristuti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, proses seleksi terhadap Suparman Marzuki tetap dilanjukan bukan kebijakan pribadinya, tetapi keputusan Pansel.
"Bahwa ketika beliau namanya masuk, maka itu bagian dari yang diwawancara hari ini," jelasnya.
Suparman Marzuki merupakan salah satu calon pemimpin KY yang dijadwalkan menjalani tes wawancara hari ini. Suparman ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi.
Baca: 2 Petinggi KY Jadi Tersangka.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KY, Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, status tersangka itu menjadi pertimbangan Pansel meskipun proses tes wawancara terhadap Suparman Marzuki tetap berjalan.
"Bahwa itu nanti diperhitungkan dalam penilaian, tentu saja ya. Tapi sementara ini kami wawancara saja," kata Harkristuti di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Dia menjelaskan, proses seleksi terhadap Suparman Marzuki tetap dilanjukan bukan kebijakan pribadinya, tetapi keputusan Pansel.
"Bahwa ketika beliau namanya masuk, maka itu bagian dari yang diwawancara hari ini," jelasnya.
Suparman Marzuki merupakan salah satu calon pemimpin KY yang dijadwalkan menjalani tes wawancara hari ini. Suparman ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi.
Baca: 2 Petinggi KY Jadi Tersangka.
(kur)