Pokok Perkara Praperadilan Handoko Lie

Senin, 03 Agustus 2015 - 14:39 WIB
Pokok Perkara Praperadilan...
Pokok Perkara Praperadilan Handoko Lie
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Thamrin Tarigan.

Dalam sidang perdana ini, Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Handoko Lie membacakan sejumlah pokok praperadilan yang dimohonkan kliennya.

"Kami mengajukan praperadilan menyangkut penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang menurut kami tidak sah dan terkesan terburu-buru," ujar Assegaf di ruang sidang PN Jaksel, Senin (3/8/2015).

Assegaf mengatakan, salah satu poin penting yang memberatkan pihaknya adalah terkait pemindahan penanganan kasus Handoko semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini oleh dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Locus delicti kasus ini ada di Medan. Menurut ketentuan, persidangan dilaksanakan di tempat terjadi kasus. Lalu kami mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang isinya memindahkan kasus ini di Jakarta Pusat," tukasnya.

Dia menegaskan tidak ada dasar kuat bagi MA untuk merekomendasikan pemindahan penanganan perkara kliennya dari Sumut ke Jakarta Pusat.

"Kenapa MA memberikan izin di Jakarta Pusat, bukannya di Medan? Memindahkan suatu perkara dari suatu tempat ke tempat lain adalah jelas telah diatur di KUHAP, yakni ada huru-hara," tandasnya.

Dalam persidangan perdana ini, Kejagung selaku pihak termohon memberikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan pemohon. Sugeng Purnomo mewakili pihak Kejagung mengatakan, pihaknya tidak menerima dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon, karena penetapan Handoko Lie sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

"Kami menolak sepenuhnya dalil yang diajukan pemohon. Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti," ucap Sugeng.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Handoko Lie.
(kur)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Prabowo Beri Pelukan...
Prabowo Beri Pelukan Hangat Modi, Antar Kepulangan di Bandara YIA
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved