Pokok Perkara Praperadilan Handoko Lie

Senin, 03 Agustus 2015 - 14:39 WIB
Pokok Perkara Praperadilan...
Pokok Perkara Praperadilan Handoko Lie
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) Handoko Lie. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Thamrin Tarigan.

Dalam sidang perdana ini, Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Handoko Lie membacakan sejumlah pokok praperadilan yang dimohonkan kliennya.

"Kami mengajukan praperadilan menyangkut penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang menurut kami tidak sah dan terkesan terburu-buru," ujar Assegaf di ruang sidang PN Jaksel, Senin (3/8/2015).

Assegaf mengatakan, salah satu poin penting yang memberatkan pihaknya adalah terkait pemindahan penanganan kasus Handoko semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini oleh dialihkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Locus delicti kasus ini ada di Medan. Menurut ketentuan, persidangan dilaksanakan di tempat terjadi kasus. Lalu kami mendapatkan surat dari Mahkamah Agung (MA) yang isinya memindahkan kasus ini di Jakarta Pusat," tukasnya.

Dia menegaskan tidak ada dasar kuat bagi MA untuk merekomendasikan pemindahan penanganan perkara kliennya dari Sumut ke Jakarta Pusat.

"Kenapa MA memberikan izin di Jakarta Pusat, bukannya di Medan? Memindahkan suatu perkara dari suatu tempat ke tempat lain adalah jelas telah diatur di KUHAP, yakni ada huru-hara," tandasnya.

Dalam persidangan perdana ini, Kejagung selaku pihak termohon memberikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan pemohon. Sugeng Purnomo mewakili pihak Kejagung mengatakan, pihaknya tidak menerima dalil-dalil yang diajukan pihak pemohon, karena penetapan Handoko Lie sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti.

"Kami menolak sepenuhnya dalil yang diajukan pemohon. Penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti," ucap Sugeng.

Baca: PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Perdana Handoko Lie.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0936 seconds (0.1#10.140)