Penetapan Tersangka Lain Tunggu Hasil Gelar Perkara

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:11 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Lain Tunggu Hasil Gelar Perkara
A A A
JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

Kasus ini tidak akan berhenti pada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan gelar perkara (ekspose) hasil dari proses penyidikan untuk mencari tahu bila nanti ada temuan dari fakta-fakta baru,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhususKejagungSarjonoTurin saat dihubungi kemarin. Sampai sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak.

Dari pemeriksaan sejumlah direksi BUMN hingga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota Indonesia untuk dimintai keterangan.

Turin menjelaskan alasan pemeriksaan ATMP Toyota Indonesia karena ingin meminta keterangan terkait proses pengajuan permohonan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum mobil listrik dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Konferensi Asia-Pacific Economy Cooperation (APEC) 2013. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Enam belas mobil listrik yang dibuat oleh Dasep Ahmadi tidak mendapatkan izin dari Kemenhub lantaran banyak syarat yang tidak terpenuhi. Pengadaan mobil listrik ini juga telah melanggar hak merek dagang dari ATPM. ”Mobil itu melanggar hak ATMP. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian bodi. Lalu, pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tidak memberi izin,” papar Turin.

Sampai sejauh ini tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dasep Ahmadi sebagai pihak swasta dan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Selasa (28/7) penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, sejauh ini belum ada tersangkabarudalamkasuspengadaan 16 mobil listrik. Namun, dia juga tidak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut selama ditemukan dua alat bukti.

”Belum ada tersangka baru, tunggu saja, tim penyidik sedang melakukan pendalaman,” ujar Toni. Sebelumnya Dasep Ahmadi membantah telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, apa yang dilakukannya itu benar dan sesuai aturan.

”Tentu saja saya tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya,” ucap Dasep.

Hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2106 seconds (0.1#10.140)