Penetapan Tersangka Lain Tunggu Hasil Gelar Perkara

Senin, 03 Agustus 2015 - 11:11 WIB
Penetapan Tersangka...
Penetapan Tersangka Lain Tunggu Hasil Gelar Perkara
A A A
JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di tiga badan usaha milik negara (BUMN) senilai Rp32 miliar.

Kasus ini tidak akan berhenti pada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. ”Kami masih melakukan pengembangan. Kami akan gelar perkara (ekspose) hasil dari proses penyidikan untuk mencari tahu bila nanti ada temuan dari fakta-fakta baru,” ungkap Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana KhususKejagungSarjonoTurin saat dihubungi kemarin. Sampai sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak.

Dari pemeriksaan sejumlah direksi BUMN hingga mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Terakhir, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota Indonesia untuk dimintai keterangan.

Turin menjelaskan alasan pemeriksaan ATMP Toyota Indonesia karena ingin meminta keterangan terkait proses pengajuan permohonan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelum mobil listrik dimanfaatkan sebagai kendaraan operasional Konferensi Asia-Pacific Economy Cooperation (APEC) 2013. Dari hasil penyelidikan, tim penyidik menemukan pelanggaran dalam proyek tersebut.

Enam belas mobil listrik yang dibuat oleh Dasep Ahmadi tidak mendapatkan izin dari Kemenhub lantaran banyak syarat yang tidak terpenuhi. Pengadaan mobil listrik ini juga telah melanggar hak merek dagang dari ATPM. ”Mobil itu melanggar hak ATMP. Alphard dipoles dan dirombak pada bagian bodi. Lalu, pada bagian logo Toyota diganti menjadi AHMADI. Kemenhub jelas tidak memberi izin,” papar Turin.

Sampai sejauh ini tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Dasep Ahmadi sebagai pihak swasta dan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Selasa (28/7) penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana mengatakan, sejauh ini belum ada tersangkabarudalamkasuspengadaan 16 mobil listrik. Namun, dia juga tidak menampik akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut selama ditemukan dua alat bukti.

”Belum ada tersangka baru, tunggu saja, tim penyidik sedang melakukan pendalaman,” ujar Toni. Sebelumnya Dasep Ahmadi membantah telah melakukan pelanggaran. Menurut dia, apa yang dilakukannya itu benar dan sesuai aturan.

”Tentu saja saya tidak bersalah. Bagaimanapun proses hukum ini akan saya hadapi untuk membuktikannya,” ucap Dasep.

Hasyim ashari
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Hasil Drawing Grup Piala...
Hasil Drawing Grup Piala Dunia 2026: Brasil dan Prancis Dihadang Kuda Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved