Mary Jane Dijenguk Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina

Jum'at, 31 Juli 2015 - 19:23 WIB
Mary Jane Dijenguk Pejabat...
Mary Jane Dijenguk Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina
A A A
YOGYAKARTA - Pejabat Kementerian Kehakiman Filipina menjenguk terpidana mati kasus narkotika asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso (30), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan Yogyakarta.

Rombongan dipimpin Chief State Counsel Filipina, Richardo Paras III, didampingi jaksa dan polisi Filipina, tim pengacara Mary Jane, serta pejabat Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia, Kanwil Kemenkumham DIY, dan jaksa Kejaksaan Tinggi DIY.

Mereka tiba di Lapas Wirogunan pukul 11.30 WIB. Sekira 30 menit kemudian rombongan meninggalkan Lapas. Namun rombongan berjumlah 15 orang itu tak bersedia memberikan keterangan langsung ke wartawan seputar alasan menjenguk Mary Jane.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Dwi Prasetyo Santoso yang turut mendampingi rombongan mengatakan, kedatangan para pejabat Filipina ini hanya kunjungan biasa. Tidak ada pembicaraan menyangkut masalah hukum Mary Jane. "Cuma kunjungan biasa sebagai sesama warga Filipina," kata Dwi di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, Jumat (31/7/2015).

Mengutip keterangan Paras, Dwi menyebutkan pemerintah Filipina menegaskan tidak akan ikut campur proses hukum di Indonesia, termasuk kasus Mary Jane. Meski demikian, pengacara Mary Jane, Agus Salim meyakini rangkaian kunjungan pejabat teras bidang hukum Filipina ini ada kaitannya dengan kasus yang menjerat kliennya itu.

Apalagi sampai saat ini, proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio yang disebut-sebut sebagai perekrut Mary Jane di jaringan narkotika internasional masih berjalan di Filipina. "Tapi yang pasti kunjungan ini hanya silaturahmi biasa," kata Agus Salim.

Rasa simpati terhadap Mary Jane yang lolos dari eksekusi mati tahap dua pada April lalu memang terus bergulir dari pihak Filipina. Sebelumnya nama-nama seperti Menteri Luar Negeri Filipina Albert de Rosario hingga petinju dunia asal Filipina Manny Pacquiao telah menjenguk ibu dua orang putera itu.

Kini Mary Jane masih menunggu kepastian nasibnya apakah tetap akan dieksekusi atau diberi keringanan hukuman oleh pemerintah Indonesia. Untuk saat ini dia masih diperlukan untuk bersaksi pada proses hukum Maria yang sedang berjalan di otoritas hukum Filipina.
(hyk)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Infografis
Daftar Pejabat Amerika...
Daftar Pejabat Amerika Serikat yang Dilantik dengan Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved