Pemerintah Diminta Bentuk Program BPJS Konvensional dan Syariah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan dua program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), konvensional dan syariah.
Dua program ini diyakini menjadi solusi atas polemik halal-haramnya BPJS menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, banyak pihak yang menilai perbankan syariah lebih menguntungkan.
"Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam siaran persnya yang diterimsa Sindonews, Kamis (30/7/2015).
Saleh mengakui, untuk mewujudkan BPJS syariah harus melalui proses tertentu, karena butuh kajian akademis dan analisa keuangan secara komprehensif.
"Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya," tandasnya
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan. Munculnya fatwa ini menimbulkan polemik di publik.
Dua program ini diyakini menjadi solusi atas polemik halal-haramnya BPJS menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apalagi, banyak pihak yang menilai perbankan syariah lebih menguntungkan.
"Agar lebih moderat, setidaknya pemerintah membuat dua alternatif pilihan. Masyarakat diperbolehkan memilih salah satu di antara kedua pilihan itu," ujar Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay dalam siaran persnya yang diterimsa Sindonews, Kamis (30/7/2015).
Saleh mengakui, untuk mewujudkan BPJS syariah harus melalui proses tertentu, karena butuh kajian akademis dan analisa keuangan secara komprehensif.
"Dengan begitu, pemerintah memiliki kerangka dan referensi yang jelas dalam meluncurkan BPJS syariah seperti yang direkomendasikan MUI dalam fatwanya," tandasnya
Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan. Munculnya fatwa ini menimbulkan polemik di publik.
(kur)