Diperiksa KPK, Jero Kembali Teken Perpanjangan Masa Tahanan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku pemeriksaannya hari ini adalah untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan yang keempat kalinya.
"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero yang mengenakan batik berlengan panjang biru dengan corak kuning di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya diperpanjang dengan menambah 40 hari. Kemudian bila selama 60 hari berkas penyidikan belum diselesaikan, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk segera merampungkannya.
Jero menuturkan, dia dan penyidik membentuk perjanjian yang isinya apabila hingga 1 September penyidik masih belum menyelesaikan berkas perkaranya baik kasus di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar maka dirinya akan dinyatakan bebas demi hukum.
"Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," terangnya.
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada
Usut Kasus Suap Muba, KPK Panggil Kadis Pendidikan Muba
"Hari ini, saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir. Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," kata Jero yang mengenakan batik berlengan panjang biru dengan corak kuning di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2015).
Sesuai dengan KUHAP, penahanan pertama akan dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya diperpanjang dengan menambah 40 hari. Kemudian bila selama 60 hari berkas penyidikan belum diselesaikan, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk segera merampungkannya.
Jero menuturkan, dia dan penyidik membentuk perjanjian yang isinya apabila hingga 1 September penyidik masih belum menyelesaikan berkas perkaranya baik kasus di Kementerian ESDM dan Kemenbudpar maka dirinya akan dinyatakan bebas demi hukum.
"Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," terangnya.
Seperti diketahui, Jero ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM saat dirinya menjadi Menteri ESDM pada kurun waktu 2011-2013. Mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini ditahan pada 5 Mei 2015 lalu di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 3 September 2014 lalu. Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.
Politikus Partai Demokrat itu sendiri telah dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.
Selain itu, Jero juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PILIHAN:
Formappi Tolak Koruptor Maju di Pilkada
Usut Kasus Suap Muba, KPK Panggil Kadis Pendidikan Muba
(kri)