KPK-Kejagung Koordinasi Kasus Bansos Medan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara dugaan korupsi permohonan pengajuan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) 2012-2013 Pemprov Sumut adalah kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, namun lantaran mangkrak perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung.
"Karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan maka akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Johan menambahkan, karena Kejati dibawah koordinasi Kejagung, maka koordinasi akan besar dilakukan dengan Kejagung.
"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan apakah kasus bansos itu bisa ditangani," terangnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi bansos dan bantuan daerah bawahan (BDB) 2012-2013 Pemprov Sumut adalah kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, namun lantaran mangkrak perkara tersebut dilimpahkan ke Kejagung.
"Karena kalau dari perkaranya ini dimulai Kejati yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan maka akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Johan menambahkan, karena Kejati dibawah koordinasi Kejagung, maka koordinasi akan besar dilakukan dengan Kejagung.
"Kami sedang mengadakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan apakah kasus bansos itu bisa ditangani," terangnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus yang menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka itu, sekarang berada di tahap praperadilan.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki lima tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera dan satu pengacara. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jika itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Polri Diminta Hati-hati Brimob Diberi Pelatihan Raider
Tolak Diperiksa, OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati
(maf)