PPP Kubu Romi Tetap Daftarkan Calonnya ke KPU
Senin, 27 Juli 2015 - 10:00 WIB
PPP Kubu Romi Tetap Daftarkan Calonnya ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan kubu M Romahurmuziy tetap akan mendaftarkan calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PPP Romahumruziy atau Romi memutuskan mendaftarkan calonnnya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa melibatkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin kubu Djan Faridz.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romi mengakui pihaknya tidak mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur pencalonan kepala daerah.
Hal itu dilakukan Romi karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarat telah memenangkan perkara sengketa partainya.
"Tidak, tidak bersama kubu PPP yang lain. Kami tetap berpegangan pada putusan PTTUN yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya," ujar Romi usai acara halal bihalal DPP PKB di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 2015.
Romi menilai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 soal pencalonan kepala daerah bagi partai berkonflik bertabrakan dengan Undang-undang Partai Politik. (Baca: Calon Kepala Daerah Partai Bersengketa Wajib Direstui Dua Kubu)
PKPU ini, kata dia, tidak bisa menjadi acuan karena membenarkan dualisme kepengurusan. "Saya tidak cek siapa calon kepala daerah yang sama dengan diajukan kubu lain. Kami merasa hanya kami yang memiliki struktur partai yang diakui," tuturnya.
Romi mengatakan, hingga dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah, pihaknya telah menyiapkan 268 calon kepala daerah. Rincinya 260 di kabupaten/kota serta delapan di tingkat provinsi.
"Sampai dengan tadi pagi (kemarin pagi), kita sudah ambil keputusan untuk 268 daerah dari 260 kabupaten/kota dan delapan provinsi. Masih ada satu provinsi lagi yang kita membicarakannya," kata Romi.
PILIHAN:
Bareskrim Akan Periksa Dua Petinggi KY Hari Ini
PPP Romahumruziy atau Romi memutuskan mendaftarkan calonnnya untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa melibatkan PPP hasil Muktamar Jakarta yang dipimpin kubu Djan Faridz.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romi mengakui pihaknya tidak mengikuti Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 yang mengatur pencalonan kepala daerah.
Hal itu dilakukan Romi karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarat telah memenangkan perkara sengketa partainya.
"Tidak, tidak bersama kubu PPP yang lain. Kami tetap berpegangan pada putusan PTTUN yang memenangkan kepengurusan hasil Muktamar Surabaya," ujar Romi usai acara halal bihalal DPP PKB di Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 2015.
Romi menilai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 soal pencalonan kepala daerah bagi partai berkonflik bertabrakan dengan Undang-undang Partai Politik. (Baca: Calon Kepala Daerah Partai Bersengketa Wajib Direstui Dua Kubu)
PKPU ini, kata dia, tidak bisa menjadi acuan karena membenarkan dualisme kepengurusan. "Saya tidak cek siapa calon kepala daerah yang sama dengan diajukan kubu lain. Kami merasa hanya kami yang memiliki struktur partai yang diakui," tuturnya.
Romi mengatakan, hingga dibukanya masa pendaftaran calon kepala daerah, pihaknya telah menyiapkan 268 calon kepala daerah. Rincinya 260 di kabupaten/kota serta delapan di tingkat provinsi.
"Sampai dengan tadi pagi (kemarin pagi), kita sudah ambil keputusan untuk 268 daerah dari 260 kabupaten/kota dan delapan provinsi. Masih ada satu provinsi lagi yang kita membicarakannya," kata Romi.
PILIHAN:
Bareskrim Akan Periksa Dua Petinggi KY Hari Ini
(dam)