Sidang Perdana Praperadilan Bupati Morotai Digelar Hari Ini

Senin, 27 Juli 2015 - 05:30 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Morotai Digelar Hari Ini
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Morotai Digelar Hari Ini
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua, tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011.

Menurut Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, sidang itu akan dipimpin oleh Hakim Martin Ponto Bidara.

"Ya betul, besok (hari ini) sidang pertama, hakimnya Martin Ponto Bidara," kata Made melalui pesan singkatnya, Minggu (26/7/2015).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Rusli, Ahmad Rifai berujar pihaknya tengah mempersiapkan materi pelaporan, salah satunya terkait penetapan tersangka.

"Kami sudah menyiapkan materinya dengan baik termasuk penyalahgunaan wewenang oleh lembaga tersebut (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) karena sudah salah menetapkan klien kami jadi tersangka dan Pak Rusli Sibua tidak melakukan yang sebagaimana KPK sangkakan," ujarnya.

Selain itu, kata Rifai, perlawanan juga mengenai upaya penjemputan paksa yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Rifai pun mengaku sangat yakin untuk mengalahkan KPK dalam perkara tersebut. "Sangat yakin menang," pungkas dia.

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

Lembaga antikorupsi ini menjerat Rusli dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, Akil yang menjadi terdakwa sejumlah pengurusan sengketa pilkada disebut-sebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada tahun 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Akil diduga menerima uang sebesar Rp2,989 miliar dari jumlah uang Rp6 miliar yang diminta.

PILIHAN:
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Morotai
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1078 seconds (0.1#10.140)