Koalisi Pemantau Jaksa Endus 199 Penyimpangan di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Pemantauan Jaksa (KPJ) yang terdiri dari MaPPI FHUI, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, Somasi Nusa Tenggara Barat (NTB), Piar Nusa Tenggara Timur (NTT), dan ACC Sulawesi Selatan menilai ada 199 penyimpangan dari 392 pemantauan di persidangan.
Hal ini disampaikan KPJ berkenaan dengan ulang tahun Kejaksaan ke-55 tahun pada 22 Juli 2015 kemarin.
"50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana," kata Peneliti MaPPI FHIU Dio Ashar Wicaksana diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksaā€¯ di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Dia mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan jaksa beragam. Pihaknya mengidentifikasi ada 15 bentuk pelanggaran tersebut.
"Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa sebanyak 60 pelanganggaran," ucapnya.
Pelanggaran lain yang tak sering dilakukan, lanjut dia, adalah tidak memberikan akses dokumen perkara sebelum dimulainya persidangan.
Hal ini disampaikan KPJ berkenaan dengan ulang tahun Kejaksaan ke-55 tahun pada 22 Juli 2015 kemarin.
"50,8 persen kasus yang dipantau masih ditemukan jaksa-jaksa yang melakukan pelanggaran baik secara etik maupun pelaksanaan hukum acara pidana," kata Peneliti MaPPI FHIU Dio Ashar Wicaksana diskusi "Kado Ulang Tahun HUT Kejaksaan : Catatan Kinerja Kejaksaan oleh Koalisi Pemantauan Jaksaā€¯ di Gedung LBH Jakarta (YLBHI), Jalan Diponegoro, Cikini, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2015).
Dia mengatakan, bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan jaksa beragam. Pihaknya mengidentifikasi ada 15 bentuk pelanggaran tersebut.
"Bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah tidak menawarkan bantuan hukum kepada terdakwa sebanyak 60 pelanganggaran," ucapnya.
Pelanggaran lain yang tak sering dilakukan, lanjut dia, adalah tidak memberikan akses dokumen perkara sebelum dimulainya persidangan.
(maf)