Mengapa Mary Jane & Serge Belum Dieksekusi?

Jum'at, 24 Juli 2015 - 19:25 WIB
Mengapa Mary Jane &...
Mengapa Mary Jane & Serge Belum Dieksekusi?
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina Mary Jane Viesta Veloso dan terpidana mati asal Prancis Serge Arezki Atloui belum menentu. Padahal keduanya sudah menjadi daftar eksekusi mati yang tertunda.

Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan penjelasannya. "Saya belum terpikir ke sana dulu. Kita masih fokus ke yang lain. Masih banyak juga tugas lain yang harus diselesaikan dalam waktu bersamaan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Prasetyo tak menjelaskan secara detail tugas lain dimaksud. Namun dia berharap pelaksanaan eksekusi mati tahap I dan II kemarin menjadi shock therapy bagi sindikat narkoba lainnya. "Dan sekarang kita sedang fokus untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Politikus representasi NasDem di Kabinet Jokowi-JK ini mengaku akan fokus pada pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dimana banyak pejabat yang akhirnya takut ketika kebijakannya akan bertentangan dengan hukum.

"Kita berikan pencerahan, kita berikan penyuluhan bahkan pendampingan, di pusat dan di daerah, itu yang akan kita kerjakan," katanya.

"Saya akan bentuk tim, tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan. Saya akan singkat dengan P4, manfaatkanlah itu," tukasnya.

Mary Jane merupakan terpidana mati yang sempat ditunda eksekusinya setelah ada permintaan resmi dari negaranya kepada pemerintah Indonesia. Mary Jane diduga sebagai korban perdagangan manusia.

Sementara Serge Atloui batal dieksekusi lantaran saat itu tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Belakangan gugatan Serge ditolak MA.

PILIHAN:

Kejagung Ingatkan Filipina Soal Mary Jane

Eksekusi Serge, Jaksa Tunggu Salinan Putusan PTUN
(hyk)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Mengapa Taiwan Khawatir...
Mengapa Taiwan Khawatir akan Diinvasi China pada 2027?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved