Izin Tak Lengkap, Mal Disegel

Jum'at, 24 Juli 2015 - 09:06 WIB
Izin Tak Lengkap, Mal Disegel
Izin Tak Lengkap, Mal Disegel
A A A
JAKARTA - Pusat perbelanjaan di Tebet, Jakarta Selatan, disegel kemarin. Penyegelan dilakukan lantaran pengelola Mal Tebet Green belum mengurus sertifikat layak fungsi (SLF).

Mal Tebet Green dikelola PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS) yang menyewa lahan kepada Yayasan Darma Putra Kostrad. Penyegelan dilakukan Sudin Tata Kota Jakarta Selatan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta.

Dalam penyegelan, diterjunkan ratusan Satpol PP. Mereka melakukan penyisiran, baik di dalam maupun sekitar pelataran untuk mengosongkan gedung. Terlihat juga personel Kostrad sebanyak empat kompi mela-kukan penjagaan terkait penyegelan ini.

Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Batu Aji menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan penyegelan mati karena pihak pengelola tidak kooperatif. ”Ini sudah keempat kalinya disegel. Ini sudah segel mati. Sebelumnya masih boleh ada aktivitas, sekarang sudah tidak boleh lagi,” katanya di lokasi kejadian kemarin.

Dia menegaskan, gedung tersebut saat ini dalam pengawasan. Selama SLF belum diurus, bangunan ini tidak boleh digunakan. ”SLF ini untuk menjamin keamanan,” terangnya. Dalam penyegelan tersebut, pihaknya memasang spanduk yang menyatakan bangunan disegel terpasang di setiap pintu dari mal. Tidak hanya itu, pintu masuk juga di gembok dengan rantai.

Ketua Yayasan Darma Putra Kostrad Asrul Zainudin menyatakan, pihaknya telah menyerahkan kepengurusan izin ini kepada pihak pengelola. PT WCSS menyewa lahan selama 30 tahun.

”Kita harus patuh hukum. Kita menghormati hukum. Kita sudah sampaikan ke pengelola tapi enggak diurus. Karena, katanya bangunan belum selesai dibangun, jadi enggak diurus,” tuturnya. Gedung mal tersebut mulai dibangun pada 2009 dan beroperasi pada 2011. Bangunan yang rencananya setinggi 18 lantai, akan digunakan untuk mal, hotel dan perkantoran.

Kepala BPKAD DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, izin mendirikan bangunan (IMB) memang ada, namun SLF belum. Sejak Februari pihaknya juga telah melayangkan peringatan namun tidak digubris pengelola mal. ”Kami meminta gedung ini wajib dikosongkan, kalau segel dicabut, maka akan ada sanksi pidana,” tukasnya.

Sebelumnya Mal Tebet Green sempat disegel karena pengelola tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama bertahun-tahun. Setelah tunggakan dilunasi, kini mereka bermasalah pada hal izin bangunan. Saat itu pengelola langsung membayar PBB sebesar Rp2 miliar. Kondisi gedung saat ini ditutup rapat dengan gembok di tiap pintunya. Spanduk merah bertulisan ”Bangunan Ini Disegel” terpasang di sejumlah titik.

Sementara, pengelola mal mengaku telah berusaha mengurus namun tak mendapat surat kuasa. ”Kita sudah mau urus, tapi peraturannya dibutuhkan surat kuasa ke pemilik tanah, tapi yayasan tidak mau membantu kita. Dikeluarkan surat kuasa tapi dicabut awal 2015,” jelas Direktur PT WCSS Gunardi Gunawan.

Dia menegaskan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera membuka segel dan mengoperasikan kembali mal tersebut.

Helmi syarif
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)