Budi Akui Berikan Uang kepada Akil Mochtar
A
A
A
JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) Budi Antoni Aljufri dan istri, Suzanna, mengakui dua perbuatan pidana yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi dan Suzanna merupakan tersangka pemberi suap Rp10 miliar dan USD500.000 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar melalui pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Tindakan penyuapan itu untuk memengaruhi Akil selaku hakim yang menangani sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, keduanya juga sudah dijerat dengan sangkaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil. Atas perbuatan suap tersebut, Budi dan Suzanna dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana.
Untuk keterangan palsu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Sirra Prayuna, selaku kuasa hukum Budi dan Suzanna, menyatakan, sejak awal dirinya menyarankan agar Budi dan Suzanna mengakui bahwa mereka benar-benar memberikan suap kepada Akil melalui Mochtar. Saran ini disampaikan Sirrahampirsamakala Sirra menangani Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, yang dijerat dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan kesaksian palsu dalam perkara Akil.
Sirra menegaskan, pengungkapan dan pengakuan itu penting karena warga negara harus mendukung proses hukum. ”Mereka berdua mengakui itu. Kalau Bu Suzanna kan sebenarnya tidak tahu apaapa. Dia hanya diperintahkan suaminya untuk mengantarkan uang ke BPD Kalbar Cabang Jakarta yang dititipkan ke Iwan Sutaryadi (mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta),” kata Sirra kepada KORAN SINDO tadi malam.
Dia menuturkan, saat pemeriksaan perdana dan disusul penahanan terhadap Budi dan Suzanna pada Senin (6/7), kliennya sudah terbuka dan menjelaskan apa adanya kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu Budi dan Suzanna sudah dikonfirmasi terkait materi perkara berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Akil. Tapi, Sirra enggan mengungkap materinya. ”Sejak awal Pak Budi Antoni dan Bu Suzanna kooperatif dan terbuka. Sikap itu (dilakukan) biar berkasnya bisa cepat rampung,” ucapnya.
Meski begitu, Sirra belum mengetahui kapan berkas perkara kliennya rampung atau P- 21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kemarin Budi dan Suzanna menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam. Mereka datang sekitar pukul 13.25 WIB dan baru keluar pukul 16.35 WIB. ”BAA dan SBA diperiksa sebagai tersangka hari ini (kemarin). Mereka juga akan menjalani perpanjangan penahan 40 hari per 26 Juli,” kata Priharsa.
Sabir laluhu
Budi dan Suzanna merupakan tersangka pemberi suap Rp10 miliar dan USD500.000 kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar melalui pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy. Tindakan penyuapan itu untuk memengaruhi Akil selaku hakim yang menangani sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, keduanya juga sudah dijerat dengan sangkaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil. Atas perbuatan suap tersebut, Budi dan Suzanna dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHPidana.
Untuk keterangan palsu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. Sirra Prayuna, selaku kuasa hukum Budi dan Suzanna, menyatakan, sejak awal dirinya menyarankan agar Budi dan Suzanna mengakui bahwa mereka benar-benar memberikan suap kepada Akil melalui Mochtar. Saran ini disampaikan Sirrahampirsamakala Sirra menangani Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito, yang dijerat dalam pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 dan kesaksian palsu dalam perkara Akil.
Sirra menegaskan, pengungkapan dan pengakuan itu penting karena warga negara harus mendukung proses hukum. ”Mereka berdua mengakui itu. Kalau Bu Suzanna kan sebenarnya tidak tahu apaapa. Dia hanya diperintahkan suaminya untuk mengantarkan uang ke BPD Kalbar Cabang Jakarta yang dititipkan ke Iwan Sutaryadi (mantan Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta),” kata Sirra kepada KORAN SINDO tadi malam.
Dia menuturkan, saat pemeriksaan perdana dan disusul penahanan terhadap Budi dan Suzanna pada Senin (6/7), kliennya sudah terbuka dan menjelaskan apa adanya kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu Budi dan Suzanna sudah dikonfirmasi terkait materi perkara berkaitan dengan dugaan penyuapan terhadap Akil. Tapi, Sirra enggan mengungkap materinya. ”Sejak awal Pak Budi Antoni dan Bu Suzanna kooperatif dan terbuka. Sikap itu (dilakukan) biar berkasnya bisa cepat rampung,” ucapnya.
Meski begitu, Sirra belum mengetahui kapan berkas perkara kliennya rampung atau P- 21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kemarin Budi dan Suzanna menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam. Mereka datang sekitar pukul 13.25 WIB dan baru keluar pukul 16.35 WIB. ”BAA dan SBA diperiksa sebagai tersangka hari ini (kemarin). Mereka juga akan menjalani perpanjangan penahan 40 hari per 26 Juli,” kata Priharsa.
Sabir laluhu
(bbg)