Soal Mary Jane, Kejagung Tunggu Proses Hukum di Filipina

Rabu, 22 Juli 2015 - 13:28 WIB
Soal Mary Jane, Kejagung...
Soal Mary Jane, Kejagung Tunggu Proses Hukum di Filipina
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo belum mengetahui kelanjutan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso. Dia mengaku masih menunggu proses hukum di negara asal yang bersangkutan.

"Mary Jane masih menungu proses hukum di Filipina, nanti kita komunikasikan sampai sekarang belum ada beritanya," ujar Prasetyo usai menghadiri Hari Bakti Adhyaksa ke-55 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2015).

Oleh karenanya, kejaksaan belum dapat memastikan bagaimana nasib maupun waktu untuk eksekusi terhadap Mary Jane. "Tentunya kita menghargai apa yang lakukan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Mary Jane lolos dari eksekusi mati jilid II setelah pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian yang bersangkutan usai Maria Sergio sebagai tersangka dalam perkara Marry Jane menyerahkan diri. Mary Jane divonis mati setelah terbukti kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia.

PILIHAN:

Jokowi Tak Mau Penegak Hukum Jadikan Tersangka ATM

30% PNS Cuti Pasca Lebaran, KASN Jamin Tak Ganggu Pelayanan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0828 seconds (0.1#10.140)