Sidang Bupati Morotai Vs KPK Digelar Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua, Senin 27 Juli mendatang.
Gugatan itu diajukan Rusli terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Mulai hari Senin jam 09.00 pagi di PN Jaksel," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (21/7/2015).
Menurut dia, ada beberapa materi yang akan disampaikan timnya terkait perlawanan hukum terhadap KPK itu.
Semua, kata dia, berkaitan dengan penetapan tersangka yang diberikan kepada orang nomor satu di Morotai tersebut.
"KPK mestinya mencari dari mana sumber dana itu. Sumber dana ini belum ditemukan dan Pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Mochtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa si yang jadi sumber uang," tuturnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya juga diberikan kepada orang-orang yang disebutkan telah mentransfer sejumlah uang kepada Rusli.
"Tapi kan yang mentransfer itu kenapa tidak dijadikan tersangka, kenapa langsung ke Pak Rusli," ujarnya.
Rifai menilai tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli yang disebutkan mengirim uang. Padahal, kata dia, salah satu materi penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemenangan sengketa Pemilihan Bupati Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 pada 25 Juni 2015.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Diduga Suap Akil, Bupati Morotai Ditahan)
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui Rusli dituduh menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011 silam.
PILIHAN:
Ada Dilema dalam Kasus Komisioner KY
Gugatan itu diajukan Rusli terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.
"Mulai hari Senin jam 09.00 pagi di PN Jaksel," kata kuasa hukum Rusli, Achmad Rifai di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (21/7/2015).
Menurut dia, ada beberapa materi yang akan disampaikan timnya terkait perlawanan hukum terhadap KPK itu.
Semua, kata dia, berkaitan dengan penetapan tersangka yang diberikan kepada orang nomor satu di Morotai tersebut.
"KPK mestinya mencari dari mana sumber dana itu. Sumber dana ini belum ditemukan dan Pak Rusli pun mengatakan bahwa dia tidak pernah mentrasfer uang ke Akil Mochtar atau PT milik istrinya itu. Ini yang mestinya KPK lihat siapa si yang jadi sumber uang," tuturnya.
Dia menambahkan, penetapan tersangka seharusnya juga diberikan kepada orang-orang yang disebutkan telah mentransfer sejumlah uang kepada Rusli.
"Tapi kan yang mentransfer itu kenapa tidak dijadikan tersangka, kenapa langsung ke Pak Rusli," ujarnya.
Rifai menilai tidak mungkin ada kwitansi atas nama Rusli yang disebutkan mengirim uang. Padahal, kata dia, salah satu materi penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemenangan sengketa Pemilihan Bupati Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011 pada 25 Juni 2015.
Rusli diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Baca: Diduga Suap Akil, Bupati Morotai Ditahan)
Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan Akil. Diketahui Rusli dituduh menyuap Akil Mochtar sebesar Rp2,989 miliar dari total Rp6 miliar yang dimintanya.
Uang itu diberikan sebagai maksud agar MK menolak permohonan keberatan hasil Pilkada Kepulauan Morotai, Maluku Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.
Pada 16 Mei 2011 KPU memutuskan pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Morotai periode 2011-2016.
Setelah uang terkirim, pada persidangan 20 Juni 2011 MK memutuskan mengabulkan permohonan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu.
Dalam amarnya, MK membatalkan berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada oleh KPU Kabupaten Pulau Morotai tanggal 21 Mei 2011 silam.
PILIHAN:
Ada Dilema dalam Kasus Komisioner KY
(dam)