PPATK Siap Usut Transaksi Suap PTUN Medan

Senin, 20 Juli 2015 - 09:50 WIB
PPATK Siap Usut Transaksi...
PPATK Siap Usut Transaksi Suap PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi mencurigakan dan rekening para tersangka kasus dugaan pengurusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan, PPATK memang belum menerima surat permintaan resmi dari KPK mengenai penelusuran transaksi dan rekening milik tersangka serta pihak terkait lain. Namun, pihaknya siap membantu KPK. ”Nanti PPATK mendukung upaya pengungkapan aliran dananya. Penelusuran itu bergantung nama-nama yang diberikan KPK,” ungkap Agus kepada KORAN SINDO kemarin.

Dia melanjutkan, saat ini kasus suap gugatan di PTUN Medan masih dalam penyelidikan sehingga belum ada laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan dan rekening yang dikirim PPATK ke KPK. Namun, dia mengakui dalam beberapa kasus sebelumnya ada LHA yang diberikan PPATK sebelum proses tangkap tangan.

Agus membeberkan, proses penelusuran aliran dana tidak hanya melihat uang tunai yang diserahterimakan. PPATK juga akan berupaya memastikan apakah para tersangka kasus itu pernah melakukan penyimpanan harta atau pembelian aset dari hasil korupsi. Semua itu dilakukan untuk membongkar kemungkinan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

”Tipikor (tindak pidana korupsi) itu kalau sudah berulang kali (menerima) atau jumlahnya (penerimaan) besar, kemungkinan besar mereka pasti melakukan pencucian uang,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengakui, KPK biasanya akan melakukan dua hal pascapenetapan tersangka, selain pencegahan dan penggeledahan. Pertama, menelusuri aset milik tersangka yang dilakukan Tim Asset Tracing. Kedua, meminta bantuan PPATK menelusuri transaksi mencurigakan dan rekening milik tersangka.

Dua langkah tersebut pula yang akan dilakukan terhadap kasus dugaan suap pengurusan gugatan di PTUN Medan dengan tersangka hakim sekaligus Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan, M Yagari Bastara Guntur alias Gerri (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates), dan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

KPK melakukan OTT terhadap tiga hakim PTUN Medan yakni Tripeni, Amir, dan Dermawan, serta panitera Syamsir dan Yagari pada Kamis (9/7). Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi suap pengurusan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumut melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dengan kuasa hukum yakni firma hukum OC Kaligis & Associates.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita USD15.000 dan SGD5.000. Kemudian disita juga USD700 dari rumah Syamsir saat penggeledahan pada Sabtu (11/7). Selepas itu KPK menjemput, menetapkan, dan menahan tersangka Kaligis pada Selasa (14/7).

Kaligis menuding KPK melakukan penculikan terhadap dirinya di Hotel Borobudur pada Selasa (14/7). Pernyataan itu disampaikan Kaligis saat mengikuti ibadah mingguan bersama tahanan Kristiani lain di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Tudingan penculikan itu diutarakannya karena penyidik KPK datang tanpa surat panggilan pemeriksaan. ”Saya bukan ditangkap paksa, tapi diculik tanpa surat panggilan. Saya langsung ditangkap di Hotel Borobudur sekitar jam 14.00 WIB saat sedang bersama anak saya, David Kaligis,” ungkap Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kaligis mengklaim, M Yagari (pengacara di firma hukum OC Kaligis & Associates) pergi ke Medan untuk memberikan suap bukan atas perintah Kaligis. Tiket yang dipergunakan atau uang pembelian tiket ke Medan yang dipergunakan Gerri pun bukan dari dirinya. ”Jika saya sudah diperlakukan sewenang-wenang, mulai saat ini para pengacara lain juga dapat diperlakukan sama sehingga akan meruntuhkan dunia pengacara sebagai profesi mulia,” katanya.

KPK mempersilakan Kaligis menilai langkah hukum yang dilakukan KPK terhadapnya sebagai kesewenang-wenangan. Namun, Priharsa memastikan, penjemputan Kaligis di Hotel Borobudur, penetapan tersangka, pemeriksaan, dan penahanannya pada Selasa (14/7) sudah sesuai prosedur dan KUHAP. ”Penyidik yang membawa Pak OCK disertai dengan surat perintah,” tegasnya.

Priharsa menambahkan, KPK memberikan waktu besuk selama dua hari bagi keluarga tahanan KPK bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Tapi, khusus untuk Kaligis, KPK belum mengizinkan keluarga membesuknya. Kaligis masih dalam proses masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian lingkungan.

Selain itu, pihak rutan belum mendapatkan daftar izin berkunjung dari penyidik. ”Berdasarkan ketentuan, setiap yang akan berkunjung harus mendapatkan izin dari pihak penahan (penyidik). (Jadi), enggak ada perbedaan dalam hal ini. Perlakuannya seperti kepada tahanan yang lain,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol, juga mendesak KPK memberikan izin kepada pihaknya untuk membesuk Kaligis. ”Sekarang kan Hari Raya Idul Fitri, kasih dong kami kesempatan berkunjung ke Pak Kaligis,” kata Afrian.

Afrian mengakui, di KPK memang ada ketentuan mengenai isolasi terhadap tahanan. Tapi, kebijaksanaan dan rasa kemanusiaan tentu bisa dijadikan dasar. ”Kami di sini hanya meminta kebijaksanaan. Atas dasar kemanusiaan saja (untuk bisa membesuk),” imbuhnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7729 seconds (0.1#10.140)