Jadi Tersangka, Kantor Hukum OC Kaligis Ditutup?

Senin, 20 Juli 2015 - 09:16 WIB
Jadi Tersangka, Kantor...
Jadi Tersangka, Kantor Hukum OC Kaligis Ditutup?
A A A
JAKARTA - Penangkapan dan penahanan terhadap pengacara senior OC Kaligis berimbas negatif pada kantor hukumnya. Santer dikabarkan Kantor Hukum OC Kaligis ditutup setelah pengacara senior itu terseret kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Namun salah seorang Kuasa Hukum OC Kaligis, Afrian Bondjol, membantah keras kabar itu. Menurutnya, penutupan kantor hukum yang berlokasi di Majapahit Permai Complex Block B No. 122-123, Jalan Majapahit No.18-20, Jakarta Pusat, bukan karena kasus yang membelit OC Kaligis.

Melainkan sedang libur Hari Raya Idul Fitri. "Enggak (benar). Kan liburan (Lebaran)," kata Afrian saat dihubungi Sindonews, Minggu 19 Juli.

Afrian pun menegaskan, kantor kerja OC di Kompleks Majapahit adalah satu-satunya milik mantan Ketua Mahkamah DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu dan tetap akan beroperasi kembali nantinya.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Guntur oleh KPK karena diduga terlibat dalam suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penahanan ini membuat OC Kaligis dan kuasa hukumnya bereaksi keras.

OC Kaligis menganggap, cara KPK menahannya usai pemeriksaan adalah upaya penculikan. Namun KPK tak menggubris, dan tetap melakukan penahanan di Rutan Guntur.

Selain itu KPK juga tidak mengizinkan OC Kaligis dijenguk keluarga dan tim kuasa hukumnya. Pelarangan jenguk juga berlaku saat Hari Raya Idul Fitri lalu.

PILIHAN:

KPK Beri Sinyal Ada Tersangka Baru di Kasus OC Kaligis

Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1891 seconds (0.1#10.140)