54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran

Jum'at, 17 Juli 2015 - 14:38 WIB
54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran
54.434 Napi Terima Remisi Khusus Lebaran
A A A
JAKARTA - 54.434 orang narapidana (Napi) menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Lebaran) dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jumlah ini adalah 31,14% dari total 174.798 warga binaan (narapidana dan tahanan) atau 45,81% dari jumlah narapidana," kata Kasubdit Komunikasi Infokom Dirjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) M Akbar Hadiprabowo dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Jumat (17/7/2015).

Dia menjelaskan, Remisi Khusus Lebaran ini terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan Remisi Khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 53.889.

Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 545 orang. Kata dia, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2014.

Pada tahun 2014 lalu, lanjut dia, narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri sejumlah 56.704 orang atau 49,99% dari total 113.413 narapidana atau 32,50% dari jumlah total keseluruhan warga binaan 167.449.

Dia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Jawa Barat, yakni sebanyak 9.744 narapidana. 9.649 orang diantaranya menerima RK-1 dan 95 orang diantaranya menerima RK-2.

Sedangkan di urutan kedua Kantor Wilayah Jawa Timur, sejumlah 5.939 narapidana. 5.854 orang diantaranya menerima RK-1 dan 85 orang menerima RK-2.

"Di posisi ketiga ditempati Kantor Wilayah DKI Jakarta dengan 5.114 narapidana (RK-1: 5.062 orang dan RK-2: 52 orang)," pungkasnya.

PILIHAN:
Dilarang Temui OC Kaligis, Velove Vexia Kecewa pada KPK

Terima Remisi, 545 Napi Bebas di Idul Fitri
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4795 seconds (0.1#10.140)