HS Dillon: Harusnya Polri Damaikan Sarpin dengan KY
A
A
A
JAKARTA - Langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua petinggi Komisi Yudisial (KY) dikritik mantan Anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi periode 2000-2001, HS Dillon.
Menurut Dillon, semestinya pihak kepolisian cukup mendamaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri. Dia menilai, tak semestinya dua petinggi KY itu dikriminalisasi.
"Polisinya lebih bagus mendamaikan saja, enggak perlu sedikit-sedikit dikriminalkan," kata Dillon kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2015).
Dia juga tak sepakat dengan langkah Hakim Sarpin yang melaporkan dua petinggi KY ke Bareskrim. Dia berpandangan, apa yang dilakukan Hakim Sarpin maupun Bareskrim kurang bijaksana.
"Menurut saya, kurang bijaksana," kata mantan utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini.
Dikatakannya, jika Hakim Sarpin tidak terima dengan pernyataan atau sikap dua petinggi KY itu bisa melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, lanjut dia, KY bertugas mengawasi kinerja para hakim. "Jadi enggak perlu dikriminalkan," ucap tokoh Agama Sikh ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pihak KY dinilai telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
PILIHAN:
IPW Nilai Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso Berlebihan
Pemuda Muhammadiyah Dukung Buya Syafii Soal Kabareskrim
Menurut Dillon, semestinya pihak kepolisian cukup mendamaikan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri. Dia menilai, tak semestinya dua petinggi KY itu dikriminalisasi.
"Polisinya lebih bagus mendamaikan saja, enggak perlu sedikit-sedikit dikriminalkan," kata Dillon kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (16/7/2015).
Dia juga tak sepakat dengan langkah Hakim Sarpin yang melaporkan dua petinggi KY ke Bareskrim. Dia berpandangan, apa yang dilakukan Hakim Sarpin maupun Bareskrim kurang bijaksana.
"Menurut saya, kurang bijaksana," kata mantan utusan Khusus Presiden bidang Penanggulangan Kemiskinan periode 2011-2014 ini.
Dikatakannya, jika Hakim Sarpin tidak terima dengan pernyataan atau sikap dua petinggi KY itu bisa melaporkan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, lanjut dia, KY bertugas mengawasi kinerja para hakim. "Jadi enggak perlu dikriminalkan," ucap tokoh Agama Sikh ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pihak KY dinilai telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
PILIHAN:
IPW Nilai Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso Berlebihan
Pemuda Muhammadiyah Dukung Buya Syafii Soal Kabareskrim
(kri)