IPW Nilai Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso Berlebihan
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso terlalu berlebihan.
Hal tersebut dinilai terlalu berlebihan jika petisi itu dibuat terkait langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka.
"Petisi itu saya kira terlalu berlebihan, karena apa yang dilakukan polisi itu atas adanya laporan dari Hakim Sarpin," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Sindonews, Kamis (16/7/2015).
Dia mengatakan, setiap ada laporan dari masyarakat, kepolisian wajib menindaklanjutinya. Sebab, jika laporan Hakim Sarpin tidak ditindaklanjuti, polisi akan diprotes masyarakat.
"Seharusnya PP Pemuda Muhammadiyah atau siapapun itu mengimbau Hakim Sarpin untuk berdamai dan mencabut laporannya, bukan justru menyalahkan polisi," imbuhnya.
Petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Budi Waseso mulai bergulir. Petisi berjudul Pergantian Kabareskrim Polri ini diluncurkan di Change.org, Rabu 15 Juli 2015.
Petisi desakan agar Jokowi mencopot Budi Waseso ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ada tiga tuntutan dalam petisi itu.
Pertama, mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Kedua, Presiden diminta untuk mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total. Ketiga, desakan untuk membentuk badan independen yang bertanggungjawab kepada presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pihak KY dinilai telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
PILIHAN:
Publik Galang Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso
KY Nilai Niat Menko Polhukam Sejalan Keinginan Jokowi-JK
Hal tersebut dinilai terlalu berlebihan jika petisi itu dibuat terkait langkah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka.
"Petisi itu saya kira terlalu berlebihan, karena apa yang dilakukan polisi itu atas adanya laporan dari Hakim Sarpin," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Sindonews, Kamis (16/7/2015).
Dia mengatakan, setiap ada laporan dari masyarakat, kepolisian wajib menindaklanjutinya. Sebab, jika laporan Hakim Sarpin tidak ditindaklanjuti, polisi akan diprotes masyarakat.
"Seharusnya PP Pemuda Muhammadiyah atau siapapun itu mengimbau Hakim Sarpin untuk berdamai dan mencabut laporannya, bukan justru menyalahkan polisi," imbuhnya.
Petisi yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Budi Waseso mulai bergulir. Petisi berjudul Pergantian Kabareskrim Polri ini diluncurkan di Change.org, Rabu 15 Juli 2015.
Petisi desakan agar Jokowi mencopot Budi Waseso ini digagas oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ada tiga tuntutan dalam petisi itu.
Pertama, mencopot Budi Waseso sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Kedua, Presiden diminta untuk mengambil inisiatif memimpin reformasi institusi kepolisian secara total. Ketiga, desakan untuk membentuk badan independen yang bertanggungjawab kepada presiden dalam rangka melakukan evaluasi dan reformasi institusi kepolisian.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki serta Komisioner KY Taufiqqurahman Syahuri sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi. Pihak KY dinilai telah mencemarkan nama baiknya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
PILIHAN:
Publik Galang Petisi Copot Kabareskrim Budi Waseso
KY Nilai Niat Menko Polhukam Sejalan Keinginan Jokowi-JK
(kri)