Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 16 Juli 2015 - 12:23 WIB
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada bos Cipaganti Andianto Setiabudi.

Andianto dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap 20.000 nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada senilai Rp3,2 triliun. Atas putusan itu, dia mengajukan banding. Langkah banding juga ditempuhjaksapenuntutumum( JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung. Mereka bersikukuh pada keyakinannya bahwa terdakwa pantas dihukum 20 tahun penjara.

”Kita akan pertahankan materi tuntutan kami. Bahkan nanti (kalau) kasasi akan saya perjuangkan,” kata JPU Hartawan seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Selain hukuman penjara, Andianto juga divonis denda Rp150 miliar subsider dua tahun penjara. Dalam perkara sama, majelis hakim yang diketuai Kasianis Telaumbanua juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain, yakniJuliaSriRedjeki(ketua koperasi), Yulianda Tjendrawati Setiawan (bendahara), dan Cece Kadarisman (sekretaris).

Julia diganjar hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider 1 tahun penjara, Yulinda 6 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan penjara, dan Cece kena 10 tahun penjara dan Rp15 miliar subsider 1 tahun penjara. ”Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin Bank Indonesia (BI),” kata Kasianis.

Dia menjelaskan, para terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah karena melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari BI sebagaimana Pasal 46 ayat 1 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Vonis terhadap Andianto lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni hukuman 20 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 miliar. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan banyak orang, khususnya nasabah.

”Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab para terdakwa,” ujar Kasianis. Mengenai vonis yang bervariasi, Kasianis menegaskan putusanberdasarkanperanterdakwa masing-masing. ”Peran terdakwa Andianto sangat sentral dan dominan dalam mengelola koperasi, terdakwa Julia peranannya hanya penunjukan Andianto, Yulinda sebagai bendahara menyalurkan biaya keuntungan ke mitra, sedangkan Cece dari awal mitra bersama Andianto,” sebut Kasianis.

Andianto ditangkap petugas Polda Jawa Barat atas tuduhan penggelapan (Senin 23/6/ 2014). Penangkapan itu berdasarkan hasil laporan dan keterangan enam saksi. Berdasarkan fakta di persidangan, Koperasi Cipaganti terbukti menghimpun dana dari masyarakat untuk digunakan membiayai sejumlah usaha dalam grup Cipaganti. Secara keseluruhan sejak 2007 hingga 2014, Koperasi Cipaganti berhasil menghimpun dana sekitar Rp4,7 triliun dari 23.193 nasabah dengan jumlah simpanan mulai dari Rp20 juta hingga Rp1,5 miliar.

Namun pada perjalanannya, sebagian besar dana kemitraan tersebut bukan digunakan untuk koperasi, melainkan untuk kepentingan perusahaan di bawah naungan para terdakwa. Puncaknya, Koperasi Cipaganti gagal bayar. Atas vonis tersebut, Andianto memastikan untuk menempuh upaya hukum banding. ”Kami kecewa dengan vonis tersebut,” kata kuasa hukum Andianto Jhon SW Panggabean.

Adapun tiga terdakwa lainnya mengaku masih pikir-pikir. Sementaraitu, puluhannasabah yang mengikuti persidangan itu meluapkan kekecewaannya atas putusan hakim. Mereka mengaku hukuman itu tidak adil. ”Mungkin kalau terdakwa satu (Andianto) mendekati tuntutan JPU, tapi kalau tiga lainnya itu sangat jauh. Saya tidak puas,” cetus salah satu nasabah Koperasi Cipaganti, Nana, 50.

Menurutnya, tindakan pimpinan perusahaan tidak sebanding dengan hukuman yang diterima. Sebab perbuatan penghimpunan dan penipuan terhadap ribuan nasabah dilakukan secara berkelanjutan.

Yugiprasetyo
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5844 seconds (0.1#10.140)