Pemerataan Infrastruktur untuk Meminimalisasi Urbanisasi

Kamis, 16 Juli 2015 - 12:14 WIB
Pemerataan Infrastruktur...
Pemerataan Infrastruktur untuk Meminimalisasi Urbanisasi
A A A
Muhammad Hazmi Ash Shidqi
Mahasiswa Jurusan Ilmu Ekonomi, Anggota Divisi Kajian Badan Otonom Economica FEB U
I

Fenomena urbanisasi sering terjadi setelah terjadinya peristiwa Idul Fitri. Menurut KBBI, urbanisasi adalah perpindahan penduduk secara berduyun-duyun dari desa (kota kecil, daerah) ke kota besar (pusat pemerintahan).

Urbanisasi terjadi karena ada faktor penarik dari kotakota besar yang ada dan faktor pendorong dari yang mendorong orang-orang desa melakukan urbanisasi. Faktor-faktor penarik urbanisasi antara lain lapangan pekerjaan yang relatif lebih banyak di kota dan infrastruktur yang lebih lengkap di daerah perkotaan.

Sementara itu, faktor pendorong urbanisasi antara lain terbatasnya infrastruktur dan lapangan kerja di desa, keinginan untuk memperbaiki keadaan ekonomi dan kehidupan, serta minimnya sarana untuk meningkatkan ilmu pengetahuan. Beberapa dekade yang lalu, mayoritas penduduk Indonesia berada di pedesaan. Pada 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia ada di daerah pedesaan.

Namun kini situasinya berubah. Penduduk desa nyaris tidak berubah banyak jumlahnya, berfluktuasi di sekitar angka 120 juta jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk kota meningkat empat kali lipat, dari 32,76 juta jiwa (tahun 1980) menjadi 123,12 juta jiwa (tahun 2013). Sehingga saat ini jumlah penduduk di desa dan kota hampir berimbang. Pada tahun 2035 diprediksi dua pertiga atau 66% penduduk Indonesia berada di daerah perkotaan.

Bahkan pada 2045 diperkirakan 85% penduduk Indonesia akan berada di kota. Kemiskinan akibat minimnya infrastruktur dan lapangan pekerjaan di desa serta kesenjangan yang jauh antara daerah pedesaan dan perkotaan menjadi penyebab utama urbanisasi. Pada September 2014, jumlah penduduk miskin di perkotaan ada sekitar 10 juta orang, sedangkan penduduk miskin di pedesaan sekitar 17 juta orang. Oleh karena itu, pemerintah menyiasati ketimpangan dan minimnya infrastruktur desa dengan menyiapkan dana desa.

Pemerintah telah menyiapkan dana desa pada APBN 2015 sebesar Rp20 triliun. Dengan 72.944 desa di Indonesia pada 2014, tiap desa akan menerima dana sekitar Rp270 juta. Dana tersebut belum termasuk danadana lain dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, seperti dana perimbangan, dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dana otonomi khusus, dana keistimewaan DIY, dan dana transfer lainnya.

Dana desa dan dana transfer ke daerah lainnya harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan berdampak kepada pembangunan dan pertumbuhan yang berkelanjutan di desa seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan lapangan pekerjaan agar fenomena urbanisasi dapat diminimalisasi.

Dengan meminimalisasi urbanisasi, potensi di desa dapat dioptimalkan dan hal tersebut dapat mengurangi kesenjangan yang terjadi antara daerah pedesaan dan perkotaan di Indonesia. Tentu saja semua berharap bahwa Indonesia akan maju secara keseluruhan, tidak hanya secara parsial di kota-kota besar saja seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.

Dengan adanya fasilitas dana desa, saat ini dibutuhkan tekad dan usaha yang sungguhsungguh dari berbagai elemen di desa; tidak hanya pemerintah desa saja, tetapi juga berbagai elemen masyarakat di desa untuk memajukan desa.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7179 seconds (0.1#10.140)