Perjalanan OC Kaligis Menuju Bui KPK

Kamis, 16 Juli 2015 - 03:44 WIB
Perjalanan OC Kaligis...
Perjalanan OC Kaligis Menuju Bui KPK
A A A
ADVOKAT kondang Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keberadaan OC Kaligis di penjara KPK berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK, Kamis 9 Juli 2015, terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Iriyanto Putro.

Di kesempatan itu, penyidik KPK juga menangkap panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), dan Pengacara M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

"Berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan penyidik KPK perlu disampaikan sekitar pukul 10.00 WIB tempat kejadian perkara di Kantor PTUN Medan, penyidik melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli.

Ketiga orang itu, kemudian diangkut penyidik menuju Polsek terdekat guna pemeriksaan. "Saat yang bersamaan kita juga membawa dua hakim PTUN lain dari tempat Kantor PTUN," ujarnya.

Sampai pada KPK menahan para tersangka dugaan suap yang melibatkan tiga Hakim PTUN Medan, satu Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan dan satu orang pengacara, pada Sabtu 11 Juli.

Kelima tersangka itu yakni Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Syamsir Yusfan, serta seorang pengacara yang diduga anak buah pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara.

Berawal dari proses ini, nama OC Kaligis (OCK) muncul. Hingga penyidik KPK mencium adanya keterlibatan OCK dalam kasus tersebut.

Lembaga yang dipimpin Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki ini mencegah enam orang terkait kasus suap dugaan Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Medan, Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dari enam orang yang dicegah ke luar negeri, KPK tak menampik telah mencegah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan OCK.

"Setahu saya ada dua nama itu (Gatot Pujo Nugroho dan OC Kaligis)," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adjie saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin 13 Juli.

Selang sehari OCK dicegah ke luar negeri, pria kelahiran 19 Juni 1942 itu muncul di Gedung KPK sekitar pukul 15.50, Selasa 14 Juli.

Hari itu waktu pun terus berjalan, sampai pada Selasa petang, KPK langsung menetapkan OCK sebagai tersangka di kasus itu.

"Sprindiknya sudah ada, tadi pagi," kata sumber di KPK, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengisyaratkan kebenaran informasi tersebut.

"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tiga hakim TUN Medan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juli.

Dan pada hari itu, pria berambut putih itu langsung ditahan oleh penyidik KPK. OCK ditahan terkait kasus dugaan suap Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

OCK mengaku kaget atas penahanannya. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Guntur Jaya.

"Sebelum diperiksa sebagai saksi langsung sebagai tersangka. Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," kata OC usai keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli malam.

Atas kasus ini, OCK diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kamis 9 Juli pukul 10.00 WIB, KPK OTT tiga hakim PTUN, satu panitera sekaligus Sekretaris PTUN serta satu pengacara. Mereka diduga tersangkut kasus Bansos dan BDB Sumut tahun anggaran 2012 dan 2013.

Para tersangka itu, yakni Tripeni Irianto Putro (TIP), Amir Fauzi (AF), Dermawan Ginting (DG), Syamsir Yusfan (SY), serta M Yagari Bhastara alias Gerry.

Atas perbuatannya, Gerry selaku pengacara sekaligus pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hakim Tripeni yang diduga sebagai penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Amir Fauzi dan Darmawan Ginting sebagai anggota majelis hakim sekaligus penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 6 Ayat 2 atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Syamsir Yusfan sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan:

OC Kaligis Kaget Langsung Ditahan KPK

KPK Resmi Tahan 5 Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

Hasrat Golkar Agung & PPP Romi Soal Pilkada Sulit Terwujud
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6375 seconds (0.1#10.140)