OC Kaligis Menolak Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengacara senior, Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
OC Kaligis menolak diperiksa lantaran dalam jadwal pemanggilan, dirinya akan diperiksa sebagai tersangka. Namun ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi.
"Tahunya tiba-tiba saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim. Saya tolak," ujar Kaligis, saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengatakan hanya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka agar kasusnya cepat masuk pengadilan. Alhasil, penyidik pun batal memeriksa Kaligis hari ini. "Enggak jadi diperiksa," katanya.
Dia menegaskan bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum. Bahkan bila didampingi kuasa hukum, Kaligis siap untuk memberikan keterangan secara detail. "Pokoknya saya minta ke KPK supaya cepat maju ke pengadilan," tandasnya.
Pada Senin 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis dari sebuah hotel di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai dijemput paksa, Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, KPK menahan Kaligis di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni hakim PTUN Medan dan seorang panitera, serta seorang serta seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gerry.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah Mal di Medan, Kamis 9 Juli 2015. Kasus suap ini diduga terkait degan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) dan bantuan dana bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun 2012-2013.
PILIHAN:
OC Kaligis Ditahan, Ruhut Ingatkan Pengacara Hati-hati
OC Kaligis menolak diperiksa lantaran dalam jadwal pemanggilan, dirinya akan diperiksa sebagai tersangka. Namun ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksanya sebagai saksi.
"Tahunya tiba-tiba saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim. Saya tolak," ujar Kaligis, saat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Kaligis mengatakan hanya bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka agar kasusnya cepat masuk pengadilan. Alhasil, penyidik pun batal memeriksa Kaligis hari ini. "Enggak jadi diperiksa," katanya.
Dia menegaskan bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum. Bahkan bila didampingi kuasa hukum, Kaligis siap untuk memberikan keterangan secara detail. "Pokoknya saya minta ke KPK supaya cepat maju ke pengadilan," tandasnya.
Pada Senin 14 Juli 2015 hari ini penyidik menjemput OC Kaligis dari sebuah hotel di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Usai dijemput paksa, Kaligis pun resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, KPK menahan Kaligis di Rumah Tahanan KPK cabang Guntur.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni hakim PTUN Medan dan seorang panitera, serta seorang serta seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gerry.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah Mal di Medan, Kamis 9 Juli 2015. Kasus suap ini diduga terkait degan penanganan perkara bantuan sosial (bansos) dan bantuan dana bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun 2012-2013.
PILIHAN:
OC Kaligis Ditahan, Ruhut Ingatkan Pengacara Hati-hati
(dam)